Berita Mataram
Pria di Mataram Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Tahun, Terbongkar saat Korban Ngeluh Sakit
Seorang pria inisial OS (45) asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap lantaran diduga merudapaksa anak tirinya.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria inisial OS (45) asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Mataram, lantaran diduga merudapaksa anak tirinya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut diamankan polisi pada Kamis, 6 Juni 2024, sekira pukul 23.30 Wita, di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan terhadap OS karena merudapaksa anak tirinya sendiri.
"Kasus ini dilaporkan oleh pihak LPA Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban," kata Yogi, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Mantan Napi Pencabulan dan Anak di Bawah Umur di Lombok Timur Rudapaksa Putri Aparat
Perbuatan tercela tersebut bermula sejak tahun 2016 lalu, sejak orang tua korban menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kala itu korban masih kelas 3 Sekolah Dasar.
Bahkan, pelaku ini tetap melancarkan aksi bejatnya pada tahun 2018 walaupun ibu korban pulang jadi dari luar negeri.
"Korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya terutama pada saat berjalan, dan kejadian tersebut hampir setiap malam," kata Yogi.
Puncaknya perbuatan tercela tersebut terjadi pada Minggu (2/6/2024) lalu sekira pukul 23:00 WITA di kediaman korban. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota PPA pemeriksaan terhadap korban dan saksi termasuk melakukan visum terhadap korban.
Hasil visum ditemukan luka robek lama di selaput dara, luka hampir seluruh arah jarum jam, luka sampai dasar di arah jam 6 dan 12 dinyatakan negatif.
Korban sendiri tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan aksinya, namun pada saat korban terbangun sudah berada di lantai dengan kondisi bajunya tersingkap ke atas dan hanya menggunakan celana dalam saja.
Baca juga: Pelajar di Lombok Timur Rudapaksa Pacar, Ancam Sebar Foto Bugil Korban ke Medsos
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke LPA Kota Mataram,"pungkasnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(*)
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Disdik Kota Mataram Belum Berani Eksekusi Anggaran Pengadaan Chromebook Rp1,1 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Jadikan Kampung Nelayan Bintaro sebagai Sumber Peningkatan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.