Berita Lombok Timur

Pelajar di Lombok Timur Rudapaksa Pacar, Ancam Sebar Foto Bugil Korban ke Medsos

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 3 kali dalam 3 bulan

pixabay.com
ilustrasi kekerasan seksual perempuan. Pelajar inisial AY (19) asal Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa kekasihnya yang masih berumur 17 tahun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pelajar inisial AY (19) asal Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa kekasihnya yang masih berumur 17 tahun.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus asusila dengan waktu kejadian pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 19.00 Wita.

"Dari keterangan saksi terlapor saat itu mengancam korban dengan akan menyebarkan foto foto korban di media sosial yang hanya mengunakan baju dalam saja," tutur Nikolas.

Ancaman itu disampaikan AY saat berkunjung ke kos korban yang awalnya tertahan di luar karena pintu terkunci.

Baca juga: Modus Pergoki Orang Pacaran, Oknum Warga Lingsar Malah Rudapaksa Korban di Lapangan

"Terlapor pada saat itu langsung mendobrak pintu kos korban dengan paksa sehingga korban berteriak dan menyuruh terlapor keluar dari kamarnya," kata Nikolas.

Aksi AY pun berlanjut dengan menarik tangan lalu secara paksa menyetubuhi korban.

"Dari pengakuan korban, terlapor melakukan persetebuhan secara paksa kepada korban lebih dari 3 kali sejak bulan Agustus 2023," jelas Nikolas.

Atas kejadian tersebut kakak korban merasa sangat keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved