Berita Lombok Barat

Diskominfotik Lombok Barat dan Komisi Informasi NTB Gelar Bimtek PPID Desa

kegiatan Bimtek ini dilaksanakan melalui program Senin Kita (Sekolah Jurnalistik dan Kajian Berita) yang merupakan salah satu program unggulan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Diskominfotik Lombok Barat bersama Komisi Informasi NTB menggelar Bimbingan Teknis PPID Desa 2024 secara Offline dan Online. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat melalui Diskominfotik Lombok Barat terus berkomitmen dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

Kali ini Diskominfotik Lombok Barat bersama Komisi Informasi NTB menggelar Bimbingan Teknis PPID Desa 2024 secara Offline dan Online.

Narasumber dalam pelatihan ini adalah langsung dari Komisioner Komisi Informasi NTB yang membahas tentang monev keterbukaan informasi Publik.

Kepala Diskominfotik Lombok Barat Ahad Legiarto mengatakan, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan melalui program Senin Kita (Sekolah Jurnalistik dan Kajian Berita) yang merupakan salah satu program unggulan Diskominfotik.

Baca juga: Atlet Lombok Barat Borong 7 Emas pada Kejuaraan Nasional Sepatu Roda di Jawa Timur

"Pemkab Lombok Barat terus mendorong terlaksananya keterbukaan informasi Publik pada semua badan publik. Hal ini sesuai dengan amanah Undang Undang no 14 Tahun 2008 dan Perda no 2 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik," jelas Ahad Legiarto kepada Tribun Lombok, Selasa (21/5/2024).

Dikatakannya, desa menjadi salah satu badan publik yang harus menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan, apresiasi yang mendalam kepada Ketua dan Komisioner Komisi Informasi NTB yang telah memberikan materi bagi PPID Desa dalam kegiatan Bimtek PPID Desa yang diikuti oleh ratusan peserta secara offline atau zoom. Diharapkan dengan Bimtek ini PPID desa semakin baik dan masif.

"Kami berharap Semua Desa memiliki PPID Sesuai dengan perintah undang-undang," ujarnya.

Baca juga: Siswa Asal Lombok Barat Raih Juara I Nasional Taekwondo Piala Pangkostrad 2024

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi NTB Sansuri menyampaikan, Bimtek ini adalah bagian dari kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kegiatan monev yang rutin dilakukan oleh Komisi Informasi setiap tahunnya.

Ia mengatakan Keterbukaan informasi Publik adalah sebuah keharusan sesuai dengan perintah Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.

Karenanya desa sebagai salah satu badan publik wajib membuka data datanya kepada publik melalui PPID.

"Kepala Desa adalah atasan PPID dan Sekdes adalah ketua PPID karenanya semua desa harus memiliki PPID Karena perintah langsung dari Udang undang," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved