TikTok hingga Facebook Diminta Bayar Pajak jika Tayangkan Streaming Pakai Frekuensi Negara
Hadirnya platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube saat ini telah menjelma bukan hanya saja menjadi sosial media.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Hadirnya platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube saat ini telah menjelma bukan hanya saja menjadi sosial media, namun juga ada nilai komersial yang ditawarkan.
Tak jarang, dari platform tersebut hadir para konten kreator yang meraup keuntungan. Saat ini, sejumlah platform telah menyediakan layanan streaming yang bisa diakses luas, bahkan menggunakan frekuensi milik negara.
Menyikapi fenomena tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan keinginan agar platform media yang menggunakan frekuensi negara juga harus bayar pajak seperti lembaga penyiaran yang lain.
Baca juga: Alasan Influencer Lombok Tengah Kritik Bansos di Medsos, Terinspirasi Kisah Pahit Kehidupannya
"Intinya, TikTok, Facebook apa segala macam itu bukan lembaga penyiaran, mereka adalah sosial media yang berbasis internet. Dan harapan kami sebenarnya platform digital seperti itu bisa hadir di Indonesia, berkantor di Indonesia, juga membayar pajak," ucap Komisioner KPUD NTB Bidang Pengawasan Isi Siaran, Husna Fatayati saat ditemui pada acara Uji Kompetensi Wartawan UKW) di Hotel Golden Palace, Jumat (17/5/2024).
Dikatakannya, seperti halnya lembaga penyiaran yang lain, para platform sosial media harus melalu proses izin ketika ingin menggunakan frekuensi publik. Dimana, frekuensi publik itu dikelola oleh negara yang juga merupakan satu diantara sumber daya alam terbatas.
"Jadi penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, platform streaming yang saat ini sudah marak hadir dalam bentuk aplikasi juga tak luput menjadi perhatian KPID NTB.
Baca juga: Marak Penjualan Pupuk Subsidi Secara Online di Medsos, Hati-hati Palsu
Dikarenakan, jika streaming dari aplikasi layanan penyiaran musik seperti spotify dan JooX juga disiarkan di frekuensi negara sudah barang pasti menjadi kewenangan KPID untuk memberikan pengawasan.
"Karena pada dasarnya kan streaming itu disiarkan juga di frekuensi publik, ya maka menjadi ranah KPID gitu." katanya.
"Dan kita akan tegur jika ada pelanggaran saat dia menayangkan siaran tersebut," tandas Husna.
(*)
| Pemkot Mataram Genjot Penagihan PBB, Optimis Tutup Kekurangan Target 2025 |
|
|---|
| DPR RI Ingatkan Daerah Tak Asal Naikkan Pajak Buntut Rencana Pengurangan TKD |
|
|---|
| Tunggakan Pajak Reklame Kota Mataram 2025 Tersisa Rp400 Juta |
|
|---|
| Penerimaan Negara di NTB: Pajak Mendominasi, PNBP Menguntit |
|
|---|
| Pemprov NTB Bakal Tertibkan Kendaraan Plat Luar Daerah untuk Genjot PAD dari PKB dan BBNKB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/TikTok-hingga-Instagram-Diminta-Bayar-Pajak-Jika-Tayangkan-Streaming-Pakai-Frekuensi-Negara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.