Berita Kota Mataram

Pemkot Mataram Genjot Penagihan PBB, Optimis Tutup Kekurangan Target 2025

Realisasi PBB Kota Mataram 2025 telah mencapai 98,47% atau Rp28,56 miliar, dan Pemkot optimis menutup sisa target Rp500 juta.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
net
ILustrasi pajak 
Ringkasan Berita:
  • Realisasi PBB Kota Mataram 2025 telah mencapai 98,47 persen atau Rp28,56 miliar, dan Pemkot optimis menutup sisa target Rp500 juta.

  • Tingginya piutang Rp36 miliar mendorong pemberlakuan penghapusan denda, sanksi 1 % per bulan, dan ancaman pembekuan NOP.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus mengintensifkan upaya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi mencapai target penerimaan tahun anggaran 2025.

Hingga Oktober 2025, realisasi PBB telah mencapai 98,47 persen atau sekitar Rp28,556 miliar dari target Rp29 miliar. Pemerintah daerah pun optimis mampu menutup kekurangan sekitar Rp500 juta pada akhir tahun.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Achamd Amrin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk memperketat langkah penagihan.

“Kami sudah rapatkan khusus untuk peningkatan intensitas penagihan untuk dieratkan lagi, insyAllah tercapai PBB,” ujar Amrin, Jumat (14/11/2025).

Upaya mengejar target ini tidak lepas dari tantangan besar berupa tingginya piutang PBB yang belum tertagih. Berdasarkan data BKD, total piutang PBB sejak 2019 hingga 2025 mencapai Rp36 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau setara Rp21,6 miliar berasal dari wajib pajak (WP) Buku 1 dan Buku 2, kelompok pembayar PBB dengan nominal kecil.

WP Buku 1 adalah mereka yang membayar PBB sebesar Rp0 hingga Rp50.000, sementara WP Buku 2 memiliki kewajiban antara Rp50.001 hingga Rp100.000. Menurut Amrin, kelompok ini umumnya berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah sehingga penarikan pajak harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati.

“Cuman memang agak susah menarik pajak dari masyarakat bawah dari segala kebutuhan ekonomi mereka,” ungkapnya.

Program Penghapusan Denda dan Pengetatan Sanksi

Amrin menjelaskan bahwa tingginya nilai piutang menjadi salah satu alasan Pemkot Mataram memberlakukan program pembebasan denda PBB yang berakhir pada 31 Oktober 2025. Program tersebut diharapkan membantu meningkatkan realisasi penerimaan piutang.

Setelah masa penghapusan denda berakhir, wajib pajak yang terlambat membayar kembali dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

“Bagi WP yang terlambat membayar PBB setelah batas waktu penghapusan denda, akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 % per bulan dengan batasan maksimal 24 bulan (maksimal 24?ri pokok),” jelasnya.

Baca juga: DPR RI Ingatkan Daerah Tak Asal Naikkan Pajak Buntut Rencana Pengurangan TKD

Sebagai langkah preventif agar piutang tidak terus menumpuk, BKD menyiapkan kebijakan pembekuan Nomor Objek Pajak (NOP) bagi WP yang tidak membayar PBB selama lima tahun berturut-turut. Pembekuan ini dapat dihentikan jika wajib pajak membutuhkan layanan administrasi yang mensyaratkan bukti pembayaran PBB.

“NOP yang dibekukan ini dapat diaktifkan kembali jika masyarakat membutuhkan pelayanan pajak, misalnya untuk keperluan pengurusan dokumen di kantor lurah yang saat ini disyaratkan harus melampirkan bukti PBB,” pungkas Amrin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved