Berita Lombok Timur

Daftar Nama 88 Kades di Lombok Timur yang Dikukuhkan Hari Ini, Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun

88 Kades di Lombok Timur menjabat lagi untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun terhitung per 13 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2026

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik mengukuhkan 88 kades untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun, di Pendopo Bupati, Selong, Lombok Timur, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim) H M Juaini Taofik secara resmi mengukuhkan kembali 88 kepala desa Periode 2018 - 2024, Senin (13/5/2024).

88 Kades ini menjabat lagi untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun terhitung per 13 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2026.

"Mulai hari ini bapak ibu kades mulai menjabat kembali. Dan selamat atas pelantikannya," ucap Juaini.

Adapun landasan dikukuhkannya kembali para Kades ini yakni UU nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Desa nomor 3 Tahun 2024.

Baca juga: 89 Kades di Lombok Timur Habis Masa Jabatan pada Februari 2024 Bakal Dilantik Lagi

Merujuk pasal 118, maka pelantikan hari ini dapat dilakukan dengan 4 syarat yakni bersedia menandatangani surat pernyataan, tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut hukum, dan tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif.

"Sehingga semua 88 kades ini memenuhi syarat, yang semula sebanyak 89 orang tetapi 1 orang meninggal dunia," terang Juaini.

Juani menyampaikan 4 isu utama dalam perubahan UU Desa.

Pertama terkait tentang kedudukan desa yang diakui keberadaannya lebih detail oleh negara.

Kedua Penambahan Dana Desa, Ketiga Aparatur Desa lebih diperhatikan sehingga ke depan ada pesangon untuk kades yang berakhir masa jabatannya, dan terakhir ke empat perpanjangan masa jabatan Kades.

"Tingkatkan pelayan publik pada masyarakat," pesan Juaini.

Baca juga: Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, DPRD Lombok Tengah Lakukan Revisi Perda Desa

Daftar Nama 88 Kepala Desa yang Dilantik

1. Akhmad Aminullah, SH. Kepala Desa Keruak

2. S. Zulkifli Kepala Desa Ketapang Raya

3. Muhamad Zaini, SH Kepala Desa Ketangga Jeraing

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved