Berita Lombok Timur

89 Kades di Lombok Timur Habis Masa Jabatan pada Februari 2024 Bakal Dilantik Lagi

89 Kades di Lombok Timur akan menjabat untuk 2 tahun lagi sesuai revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

DOK. HUMAS PEMKAB LOMBOK TIMUR
Ilustrasi pelantikan Kades di Lombok Timur. 89 Kades di Lombok Timur akan menjabat untuk 2 tahun lagi sesuai revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 89 orang mantan Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal dilantik kembali.

89 Kades ini akan menjabat untuk 2 tahun lagi sesuai revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih, Kades yang habis masa jabatannya Februari 2024 akan dilantik kembali," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades.

Baca juga: Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, DPRD Lombok Tengah Lakukan Revisi Perda Desa

Melainkan hanya bagi yang bersedia dengan membuat surat pernyataan kepada Pj Bupati Lombok Timur Juaini Taofik.

"Itu tidak mesti hanya kades yang bersedia," tegas Salmun.

Salmun mengungkapkan jadwal pelantikan kembali para mantan Kades ini masih dibahas bersama Pj Bupati Lombok Timur maupun dengan pihak terkait.

"Selain bagi Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," jelas Salmun.

Dia menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat sementara (Pjs) Kades secara otomatis akan ditarik ke instansi semula.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved