Berita Lombok Tengah

Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, DPRD Lombok Tengah Lakukan Revisi Perda Desa

DPR RI secara resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah Andi Mardan menjelaskan pihaknya sedang melakukan revisi perda desa terkait masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi 8 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.

Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Segera Bahas Peningkatan Infrastruktur Jalan di KUA-PPAS 2024

Panitia khusus (pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang-undang desa yang baru tersebut dalam revisi perda pemerintahan desa yang sedang dilakukan.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas Undang-undang Desa oleh DPR RI membuat target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan menegaskan, saat ini Ranperda tentang pemerintahan desa masih pada tingkat fasilitasi Pemprov NTB.

Hanya saja, nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam Undang-undang Desa tersebut.

"Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya," kata Andi Mardan, belum lama ini.

Politikus Demokrat itu menjelaskan, sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Dorong Percepatan dan Kemudahan Mendapatkan Adminduk

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.

Sehingga, mumpung saat ini Ranperda ini masih belum disahkan, maka dilakukan pembahasan untuk mengakomodir perubahan undang-undang ini.

"Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi, setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun," pungkas Sekretaris DPD Demokrat NTB itu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved