Pemilu 2024

Kuasa Hukum Gede Sakti Sebut Bawaslu Temukan Penghapusan Formulir Model C, Diduga untuk Suara Mirah

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH dari Paltonic Law Firm menjelaskan, dalam sidang kedua tersebut pihak Bawaslu mengakui banyak ditemukan penghapusan.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Suhardi SH dari Paltonic Law Firm, selaku kuasa hukum TGH Lalu Gede Sakti dalam persidangan gugatan di MK. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang kedua gugatan yang dilayangkan TGH Lalu Gede Sakti di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam agenda jawaban termohon KPU RI, jawaban pihak terkait dan keterangan Bawaslu, Rabu (8/5/2024).

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH dari Paltonic Law Firm menjelaskan, dalam sidang kedua tersebut pihak Bawaslu memberikan jawaban tertulis.

Bawaslu, kata Suhardi, telah mengakui banyak ditemukan penghapusan cair atau tipe-X pada formulir Model C Hasil di 37 TPS yang dilakukan penyandingan.

Selain itu, terdapat penambahan suara yang sangat signifikan untuk calon anggota DPD RI Dapil NTB yang meraih posisi keempat, yaitu Mirah Midadan Fahmid.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur Sumiatun Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada 2024

"Penambahan suara (Midadan Fahmid) tersebut terjadi di Lombok Barat sebanyak 12.320 suara yang bertambah. Sementara di sisi lain suara TGH Gede Sakti terdapat pengurangan sebanyak 776 suara," katanya, dalam keterangan resmi kepada Tribun Lombok, Rabu (8/5/2024).

Dikatakannya, pernyataan Bawaslu tertuang dalam Jawaban Bawaslu pada Tabel 13 Halaman 23 dan yang disampaikan juga secara langsung dalam persidangan pemberian keterangan oleh Bawaslu Provinsi NTB.

"Termasuk terkait terhadap syarat pencalonan jelas jika tidak ada publikasi secara jurdil yang dilakukan termohon, sehingga jika saja sejak awal pihak terkait melakukan publikasi mengenai syarat calon yang tidak terdaftar pada DPT daerah yang bersangkutan, maka tentu Mirah Midadan Fahmid sejak awal dapat dinyatakan diskualifikasi sebagai peserta calon perseorangan," ujarnya.

"Mengingat prinsip dan hakikat keterwakilan daerah pada pencalonan perseorangan (DPD) untuk wilayah pemilihan NTB telah dilanggar oleh termohon dengan cara meloloskan pihak terkait sebagai peserta," sambung Suhardi.

Suhardi mengatakan, berdasarkan hakikat dan prinsip dasar keterwakilan daerah, menjadi alasan bagi hukum dan keadilan untuk mendiskualifikasi Mirah Midadan Fahmid.

"Di samping adanya kecurangan terhadap penggelembungan suara yang dengan tidak adil menguntungkan calon perseorangan tersebut," katanya.

Untuk agenda sidang berikutnya akan diinformasikan melalui aplikasi layakan MKRI. Suhardi berharap putusan MK nantinya dapat memberikan keadilan seadil-adilnya.

"Kami selaku kuasa hukum pemohon mehon kepada simpatisan Lalu Gede Sakti untuk memanjatkan doa agar dalam proses persidangan mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi RI ini dapat diberikan putusan yang adil dan layak," pungkasnya.

Tanggapan Mirah Midadan

Caleg DPD RI Dapil NTB Mirah Midadan Fahmid menjadi narasumber wawancara khusus TribunLombok.com, Selasa (26/12/2023).
Caleg DPD RI Dapil NTB Mirah Midadan Fahmid menjadi narasumber wawancara khusus TribunLombok.com, Selasa (26/12/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/SEPTIAN ADE)

Sementara itu, calon DPD RI terpilih Mirah Midadan menyatakan, pihaknya tidak masalah dengan gugatan tersebut. Pihaknya menghargai setiap proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved