Pemilu 2024
Kuasa Hukum Gede Sakti Sebut Bawaslu Temukan Penghapusan Formulir Model C, Diduga untuk Suara Mirah
Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH dari Paltonic Law Firm menjelaskan, dalam sidang kedua tersebut pihak Bawaslu mengakui banyak ditemukan penghapusan.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Suhardi SH dari Paltonic Law Firm, selaku kuasa hukum TGH Lalu Gede Sakti dalam persidangan gugatan di MK.
"Ga ada masalah, mas. Kita hargai dan ikuti semua proses di MK. Gugatan yang masuk adalah hak dari pemohon. Silahkan saja selama seluruh dalilnya bisa dibuktikan," katanya.
Terait tuduhan dugaan kecurangan yang ditujukan kepada dirinya, Mirah Midadan menanggapi santai. Semua diserahkan ke proses hukum.
"Ga papa mas. Semua pihak berhak mendalilkan sesuatu, selama bisa membuktikan. Kuncinya itu saja," katanya.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.