Pemilu 2024

Kuasa Hukum Gede Sakti Sebut Bawaslu Temukan Penghapusan Formulir Model C, Diduga untuk Suara Mirah

Kuasa hukum pemohon, Suhardi SH dari Paltonic Law Firm menjelaskan, dalam sidang kedua tersebut pihak Bawaslu mengakui banyak ditemukan penghapusan.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Suhardi SH dari Paltonic Law Firm, selaku kuasa hukum TGH Lalu Gede Sakti dalam persidangan gugatan di MK. 

"Ga ada masalah, mas. Kita hargai dan ikuti semua proses di MK. Gugatan yang masuk adalah hak dari pemohon. Silahkan saja selama seluruh dalilnya bisa dibuktikan," katanya.

Terait tuduhan dugaan kecurangan yang ditujukan kepada dirinya, Mirah Midadan menanggapi santai. Semua diserahkan ke proses hukum.

"Ga papa mas. Semua pihak berhak mendalilkan sesuatu, selama bisa membuktikan. Kuncinya itu saja," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved