Lapas Lombok Barat Usulkan 22 Napi Korupsi Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan Lombok Barat mengusulkan remisi terhadap 934 warga binaan pada hari raya Idul Fitri 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. KEMENKUMHAM NTB
Ilustrasi warga binaan Lapas. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan Lombok Barat mengusulkan remisi terhadap 934 warga binaan pada hari raya Idul Fitri 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan Lombok Barat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan remisi terhadap 934 warga binaan pada hari raya Idul Fitri 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli mengatakan sebanyak 934 warga binaan sudah diusulkan untuk mendapatkan resmisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPas) Kemenkumham RI.

"Saat ini masih dalam tahap verifikasi," kata Fadli, Selasa (2/4/2024).

Adapun rinciannya warga binaan yang mendapat remisi adalah 404 orang napi kasus tindak pidana umum.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 2.084 Warga Binaan

Sementara 530 orang lainnya, terdiri dari 508 perkara tindak pidana narkotika dan 22 orang perkara tindak pidana korupsi.

"Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," kata Fadli.

Pemberian remisi itu sesuai yang tertuang dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi dengan catatan telah memenuhi syarat tertentu.

"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen," ungkap Fadli.

Salah satu syarat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Baca juga: Dua Warga Binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024

Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Sementara Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Tajudinur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Setelah keluar, SK kemudian diserahkan atau dilaksanakan ke warga binaan saat hari raya.

"Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved