Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 2.084 Warga Binaan
Sebanyak 2.084 warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri atas 1.515 warga binaan pidana umum dan 569 orang warga binaan dengan pidana khusus.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto serahkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 2.084 warga binaan secara terpusat di Lapas Mataram, Sabtu (22/4/2023).
Sebanyak 2.084 warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri atas 1.515 warga binaan pidana umum dan 569 orang warga binaan dengan pidana khusus.
Baca juga: Kakanwil Kumham NTB Romi Yudianti Serahkan Remisi Idul Fitri untuk 733 WBP Lapas Mataram
Selain itu sebanyak 27 anak binaan dengan pidana umum dan 15 anak binaan dengan pidana khusus.
"Rincian warga binaan yang mendapat remisi yaitu, 733 dari Lapas Mataram, 427 dari Lapas Sumbawa Besar, 280 dari Lapas Dompu, 270 dari Lapas Selong, 22 dari Lapas Terbuka Lombok Tengah, 95 dari LPP Mataram, 149 dari Rutan Praya dan 108 dari Rutan Bima. Sedangkan untuk anak binaan dari LPKA Lombok Tengah berjumlah 42 orang," jelas Romi Yudianto.
Seusai menyerahkan SK remisi, Romi Yudianto mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana.
Terlebih narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” papar Romi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
Lebih lanjut Kakanwil Romi Yudianto mengungkapkan rasa syukur dan turut berbahagia atas terselenggaranya pelaksanaan Idul Fitri dan penyerahan remisi di Lapas berjalan lancar dalam keadaan aman dan tertib.
“Alhamdulillah, selain remisi hari ini juga pertama kali kunjungan khusus tatap muka di hari raya sudah dibolehkan setelah 3 tahun tidak ada. Sekali lagi selamat kepada saudaraku semuanya, selamat bagi yang langsung pulang, tetap jaga nama baik Kemenkumham,” demikian Romi Yudianto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.