Berita Lombok Timur
Bapenda Lombok Timur Perbarui Data Wajib Pajak Usang dan Turunkan Tarif Pajak PBB di 2024
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur pada tahun 2024 akan mulai melakukan pembaruan data para Wajib Pajak (WP).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur pada tahun 2024 akan mulai melakukan pembaruan data para Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Diketahui, saat ini Bapenda Lombok Timur masih menggunakan data WP tahun 1999 yang dirasa telah usang.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menyampaikan selain pembaruan data WP pada PBB P2, Bapenda telah mengambil kebijakan untuk menurunkan tarif pajak menjadi 0,08 persen yang sebelumnya 0,1 persen pada tahun 2024.
Baca juga: Bapenda Lotim Ingatkan Sanksi Berat Mengintai Wajib Pajak Telat Bayar PBB P2, Aset Terancam Disita
Selain itu, pihaknya juga akan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seiring dengan perkembangan yang terjadi di Lotim.
"Penurunan pajak dan penyesuaian NJOP ini kita akan terapkan tahun ini," ucap Muksin setelah dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Soal pembaruan data, lanjut Muksin, dilakukan secara bertahap dengan menyisir kawasan perkotaan, perumahan, daerah pariwisata dan daerah yang potensinya jelas.
Bapenda Lombok Timur juga telah menyedikan blangko Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Blangko ini tertera data letak objek pajak, data subjek pajak, dan sket atau denah lokasi objek pajak, identitas objek, data komponen utama, data komponen material dan termasuk data komponen fasilitas.
Tujuan pembaruan data ini ungkap Muksin, selain meningkatkan pendapatan, untuk memperbarui data WP yang digunakan saat ini data tahun 1999. Berdasarkan aturan juga, pembaruan data dilakukan tiga tahun sekali.
"ini kan tidak pernah dilakukan selama ini. Sekarang kita lakukan sebagai komitmen kita bekerja untuk menggali potensi-potensi PAD," terang Muksin.
Baca juga: Bappenda Lombok Timur Target 70 Persen PAD dari Sektor Pajak
Pembaruan data ini juga, akan membawa keadilan bagi WP kelas menengah ke bawah dengan dibandingkan WP kelas menengah ke atas.
"Pajak WP menengah ke bawah dibandingkan dengan menengah ke atas sama nilai pajaknya. Padahal kondisi objek keduanya berbeda jauh," tuturnya.
Harapanya melalui pembaruan data ini ditemukan perkembangan objek pajak yang bisa menjadi potensi PBB baru serta menaikkan penerimaan pajak sesuai NJOP masyarakat yang tertera di SPT PBB telah disesuaikan.
(*)
Bapenda Lotim Ingatkan Sanksi Berat Mengintai Wajib Pajak Telat Bayar PBB P2, Aset Terancam Disita |
![]() |
---|
Louise Kienne Resort Senggigi Berkomitmen Memenuhi Kewajiban Pajak ke Pemerintah |
![]() |
---|
Royal Avila Boutique and Resort Tidak Punya Tunggakan Pajak di Pemkab Lombok Utara |
![]() |
---|
Alasan Pemda Lombok Utara Libatkan KPK Tagih Pajak Hotel, Bantah Tidak Digengar Pemilik Hotel |
![]() |
---|
KPK Sebut Tunggakan Pajak Hotel Bisa Berujung Korupsi, Pemilik Bisa Kena Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.