Berita Lombok Timur

Bapenda Lotim Ingatkan Sanksi Berat Mengintai Wajib Pajak Telat Bayar PBB P2, Aset Terancam Disita

Para wajib pajak di Kabupaten Lombok Timur yang tak membayar dan terlambat membayar PBB P2 terancam asetnya disita.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kepala Bidang (Kabid) PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi mengingatkan adanya sanksi berat yang mengintai wajib pajak yang telat membayar PBB P2. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Para wajib pajak di Kabupaten Lombok Timur yang tak membayar dan terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) terancam akan dijerat sanksi berat.

Sanksi yang menanti para wajib pajak yang telat membayar ini bisa sampai penyitaan aset.

Kepala Bidang (Kabid) PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi mengatakan PBB P2 ini merupakan pajak sekali setahun sehingga tidak ada alasan sebenarnya untuk telat ataupun tak membayar.

Baca juga: Bapenda dan APH Kompak Sidak Perusahaan yang Lalai Bayar Pajak

Selain itu, penarikan PBB P2 didasari atas keberadaan bumi dan bangunan sebagai objek pajak telah memberikan manfaat kepada wajib pajak sebagai subjek pajak.

Oleh karenanya, sesuai ketentuan pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985, disebutkan yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Bentuk sanksi yang bakal diberikan pertama dalam bentuk surat teguran. Kepada para wajib pajak yang menunggak akan dilayangkan surat dan mengingatkan agar segera membayar tunggakannya.

Jika tidak merespons dan mengindahkan teguran hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka sanksi berat bisa diberikan hingga ancaman penyitaan aset. Pemberian sanksi ini semata agar para wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar.

Bapenda Lombok Timur saat ini sudah memiliki juru sita yang akan menyita barang milik wajib pajak apabila nunggak pajak setelah mendapat teguran beberapa kali.

"Atas nama negara, aset wajib pajak yang menunggak lama ini bahkan bisa ditarik menjadi milik negara atas penilaian penelantaran," katanya.

Rencana pemberlakuan aturan ini diakui Tohri cukup berat. Tapi, karena sudah menjadi aturan maka siap akan diterapkan.

Baca juga: Bapenda Lombok Timur Pertegas Kewenangan Penarikan Retribusi agar OPD Tak Saling Sikut

Sementara tarif PBB untuk wilayah Lotim tahun 2024 sangat kecil. Hanya 0,08 persen dari nilai objek pajak. Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diketahui terus naik. Standar penghitungan PBB P2 yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) masih mengacu pada NJOP tahun 1999.

PBB P2 ini merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur, karena standar penghitungan gunakan NJOP yang sudah cukup lama.

Bapenda Lombok Timur berencana melakukan penyesuaian dengan menggunakan penghitungan NJOP tahun 2014.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved