Berita Lombok Timur

Bapenda dan APH Kompak Sidak Perusahaan yang Lalai Bayar Pajak

Bapenda Kabupaten Lombok Timur lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha yang dinyatakan lalai membayar pajak dan retribusi daerah.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Bapenda dan APH Kompak Sidak Perusahaan yang Lalai Bayar Pajak - Bapenda bersama APH datangi tempat-tempat yang diduga lalai bayar pajak dan retribusi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha yang dinyatakan lalai membayar pajak dan retribusi daerah pada tahun 2022.

Bapenda mengikut sertakan Aparat Penegak Hukum (APH) mendatangi tempat usaha yang diduga lalai dalam membayar pajak ataupun retribusi

Ada sejumlah kecamatan yang menjadi fokus Bapenda, di antaranya Kecamatan Terara, Kecamatan Pringgasela dan Kecamatan Lenek dijadikan lokasi para petugas dalam melakukan penertibab terhadap banyaknya PAD daerah yang bocor.

Keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi daerah ini menjadi point penting bagi para pelaku usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peratuan Bupati Lombok Timur nomor 18 tahun 2015 tentang Tarif Dasar MBLB. 

Baca juga: Sikapi Surat Penundaan Bayar Pajak PT LED, Pengusaha Lokal Minta Bapenda Tidak Tebang Pilih

"Untuk kecamatan Terara adanya rumah makan dan lesehan yang terlambat membayar pajak agar segera menyelesaikan pembayatan pajaknya," jelas Muksin menjawab TribunLombok.com, Jumat (2/11/2022).

Sedangkan untuk lintas kabupaten pada Pos MBLB Jenggik, Bapenda juga memberikan teguran dan arahan kepada pelaku usaha angkutan material agar membayar retribusi sesuai ketentuan yang ada. 

Kegiatan dilanjutkan ke pelaku usaha galian tambang atau galian C yang berada di Kecamatan Pringgasela dan kecamatan Lenek.

Bapenda yang dikomandoi Kepala Badan saat di lokasi galian juga menyampaikan hal yang sama kepada pelaku usaha agar pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi daerah diperhatikan tepat waktu.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Panda Bima Dapat Hadiah

"Bapenda  kedepan akan mengupayakan agar pola  pembayaran retribusi daerah dibayar langsung di lokasi penambangan sesuai catatan pengangkutan atau tonase yang ada."

"Hal ini dilakukan agar pelaku usaha tertib dan tidak lalai atas kewajibannya," lanjut Muksin.

Sedangkan Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Lotim, Slamet Alimin melalui Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat M Juaeni mengatakan, selain memperhatikan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah pelaku usaha juga wajib memperhatikan ketertiban umum.

"Selain tertib banyakr pajak, para pelaku usaha juga kita arahkan supaya menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, dasar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 4 Tahun 2007, dalam melaksanakan Standart Oprasional Prosudur Penambangan agar tidak menimbulkan dampak ke masyarakat," terang Juaeni.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Satpol PP dan Bapenda berharap kepada seluruh pelaku usaha agar tertib dalam melaksanakan usaha apapun.

Termasuk tertib perizinan, tertib pembayaran pajak dan retribusi daerah, dan tertib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved