Sikapi Surat Penundaan Bayar Pajak PT LED, Pengusaha Lokal Minta Bapenda Tidak Tebang Pilih
Pengusaha lokal di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta agar Bapenda Lombok Timur tidak memberikan penangguhan pajak sebesar Rp 6,1 miliar.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Baru-baru ini beredar surat permohonan penundaan bayar pajak dari PT Lombok Energy Dynamic (LED) yang diteruskan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur.
Dimana seharusnya PT LED tahun ini membayar pajak sebesar Rp 6.119.945.100 atau Rp 6,1 miliar lebih kepada Pemkab Lombok Timur.
Namun terkait berbagai alasan, PT LED mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.
Hal ini lantas menjadi sorotan berbagai pihak, terutama dari para pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Keberatan ini juga dilontarkan Erwin Hidayat salah seorang pengusaha di Lombok Timur.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Soroti Penumpukan Tenaga Honorer Perawat di Satu Tempat
Secara tegas dia mengatakan Bapenda Lombok Timur jangan tebang pilih kebijakan.
"Saya sebagai pengusaha lokal berkeberatan dengan tebang pilihnya Bappeda terhadap wajib pajak di Lombok Timur," ucapnya menjawab TribunLombok.com, via WathshApp Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut dirinya yang juga merupakan pengusaha lokal mengatakan selalu taat dan wajib pajak setiap bulan tepat waktu.
Namun yang terjadi sekarang, perusahaan besar seperti PT LED meminta 3 tahun tunggakan pajaknya.
Erwin Hidayat mempertanyakan, kenapa Bapenda Lombok Timur yang mempunyai kewenangan melakukan pembiaran terhadap perusahaan tersebut.
Harusnya Bapenda Lombok Timur tidak membiarkan hal tersebut terjadi. Dia pun curiga ada oknum yang bermain.
"Saya selaku pengusaha lokal meminta inspektorat audit Bapenda dan periksa pejabat Bapenda terkait hal itu," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah jangan tebang pilih perlakuan antara perusahaan kecil dan besar
"Saya selaku pengusaha lokal berharap bupati Lombok Timur menindak tegas oknum-oknum yang melakukan cawe-cawe di belakang sampai 3 tahun perusahaan menunggak kewajiban mereka terhadap Lombok Timur," katanya.