KPK Segel Hotel di Lombok

KPK Sebut Tunggakan Pajak Hotel Bisa Berujung Korupsi, Pemilik Bisa Kena Pidana

Bahkan penundaan pembayaran pajak tersebut bisa masuk ke ranah pidana, karena dianggap menggelapkan pajak yang sudah disetorkan pengunjung hotel.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pengelola hotel yang menunggak pajak di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria menjelaskan, penunggakan pembayaran pajak pengunjung oleh pengelola hotel, bisa saja berujung penyitaan dan penyanderaan hotel.

Bahkan penundaan pembayaran pajak tersebut bisa masuk ke ranah pidana, karena dianggap menggelapkan pajak yang sudah disetorkan pengunjung hotel.

"Bisa saja ujung-ujungnya korupsi, kalau di kami masih ada yang bandel, minta Pemda kawal lapor dugaan pidana penggelapan pajak," kata Dian, Sabtu (16/4/2024).

Sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, KPK bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) mendatangi satu persatu hotel yang memiliki tunggakan pajak tersebut.

Baca juga: Alasan Pemilik Hotel Nunggak Pajak, Terdampak Pandemi Covid-19 hingga Tak Ada Surat Tangihan

Hasilnya sebanyak 14 hotel di Kabupaten Lombok Utara yang berada di kawasan tiga gili, yakni 8 hotel di Gili Trawangan dan 2 hotel di Gili Air terpaksa disegel, namun tetap dibiarkan beroperasi sembari menunggu pelunasan pembayaran pajak.

Sementara empat hotel berbintang yang menunggak pajak juga berada di ruas jalan Senggigi-Pemenang Kabupaten Lombok Utara, salah satunya Hotel Living Asia memiliki tunggakan hingga Rp2,3 miliar.

Sehingga seluruh tunggakan hotel tersebut mencapai Rp 13 miliar, Bappeda Kabupaten Lombok Utara memberikan tenggak waktu pelunasan hingga akhir tahun 2024 ini.

Rata-rata tunggakan hotel-hotel tersebut pada tahun 2020 sampai 2023.

Para pemilik hotel memiliki alasan berbeda-beda mengapa mereka sampai menunggak membayar pajak tersebut, salah satunya disampaikan Accounting Manager Hotel Royal Avilla Dewi Saswaty.

Pihaknya tidak membayar pajak lantaran menunggu surat tagihan dari Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Utara.

"Sebenarnya kita dalam proses bayar, hanya menunggu dari merekanya (Bappeda) akan ada surat tagihan, itu yang belum kita terima sebenarnya, kalau sebelumnya ditagih owner pasti akan proses," kata Dewi, Sabtu (16/3/2024).

Dewi mengaku sebelumnya ada tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan penghitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan, sehingga pihaknya menunggu surat tagihan tersebut barulah akan membayar pajak.

Dewi juga merasa keberatan dengan penyegelan yang dilakukan KPK, meskipun hotelnya tetap diperbolehkan menerima tamu, namun dia merasa penyegelan tersebut akan berdampak pada jumlah tamu yang menginap.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved