KPK Segel Hotel di Lombok

Alasan Pemda Lombok Utara Libatkan KPK Tagih Pajak Hotel, Bantah Tidak Digengar Pemilik Hotel

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara membantah dengan melibatkan KPK, pihaknya tidak didengar para pemilik hotel saat melakukan penagihan pajak.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tim dari KPK dan Pemkab Lombok Utara saat memasang pemberitahuan tunggakan pajak di Hotel Royal Avila Pemenang Lombok Utara, Sabtu (16/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sapu bersih secara maraton, hotel-hotel yang memiliki tunggakan pajak di Kabupaten Lombok Utara dengan melakukan penyegelan, Sabtu (16/3/2024).

Keterlibatan KPK dalam melakukan penagihan pajak tersebut mengejutkan pihak hotel, apalagi setelah didatangi KPK hotel-hotel yang memiliki tunggakan pajak tersebut langsung disegel dengan memberikan tanda peringatan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara membantah dengan melibatkan KPK, pihaknya tidak didengar para pemilik hotel saat melakukan penagihan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Utara Ainal Yakin menjelaskan, pelibatan KPK merupakan bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak.

"Ini sebenarnya sudah lama kita inisiasi karena memang tunggakan atau piutang yang sudah lama, ini tentu supaya bisa dioptimalkan, ini pendampingan bukan bermaksud menutup usaha owner atau pemilik hotel," katanya, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Segel 14 Hotel Nunggak Pajak hingga Rp 13 Miliar di Lombok Utara

Sebanyak 14 hotel yang disegel KPK, rata rata hotel tersebut memiliki tunggakan pajak 1 sampai 2 tahun dengan total tunggakan secara keseluruhan mencapai Rp13 miliar.

Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria berharap pemerintah daerah tidak main mata dengan para pemilik hotel, sehingga membiarkan hotel-hotel tersebut tidak membayar pajak.

"Mari pemerintah daerah bekerja dengan profesional jangan main-main," kata Dian.

Dian mengatakan Kabupaten Lombok Utara memiliki trend pertumbuhan pajak yang cukup baik dari Rp80 miliar pada tahun 2023, menjadi Rp173 miliar pada tahun 2023. Sehingga dengan tunggakan pajak tersebut, Dian berharap jangan sampai mengurangi penghasilan pemerintah daerah.

Dian juga mengingatkan kepada pemilik hotel, apabila masih membandel untuk membayar pajak bisa diancam pidana karena melakukan penggelapan uang pajak yang dibayarkan pengunjung hotel.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved