KPK Segel Hotel di Lombok

BREAKING NEWS: KPK Segel 14 Hotel Nunggak Pajak hingga Rp 13 Miliar di Lombok Utara

Empat hotel disegel KPK di Kecamatan Pemenang yakni Hotel Royal Avila, Hotel Jeeva Klui, Hotel Living Asia, dan Amarsvati Hotel atau Louis Kienne.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria (kiri) pimpin penyegelan hotel di Kawasan Pemenang Lombok Utara, Sabtu (16/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan secara maraton ke sejumlah hotel di kawasan Kabupaten Lombok Utara yang nunggak pajak kepada pemerintah daerah, Sabtu (16/3/2024).

Bahkan penyegelan yang dilakukan KPK sejak Jumat (15/3/2024), dimana pada hari pertama ada delapan hotel yang disegel.

Antara lain di Gili Trawangan ada Gili Joglo, Gili Kama, Gili Sand, Kreatif Bungalow, Lumbung Cottage I, Lumbung Cottage II, M Box Hotel, Ozzy Homestay, sementara di Gili Air ada Salim Cottage dan Raja Bar dan Mola-mola Resort.

Sementara pada hari ini, Sabtu (16/3/2024), empat hotel disegel lembaga anti rasuah tersebut di Kecamatan Pemenang yakni Hotel Royal Avila, Hotel Jeeva Klui, Hotel Living Asia dan Amarsvati Hotel atau Louis Kienne Resort.

Meski disegel, hotel-hotel tersebut tetap bisa beroperasi sembari menuntaskan kewajibannya untuk membayar pajak.

Baca juga: KPK Atensi Pengelolaan Lahan di Kawasan Gili Trawangan

Alasan KPK melakukan penyegelan terhadap hotel-hotel tersebut lantaran tidak membayarkan pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara.

Kegiatan penyegelan hotel nakal tersebut dipimpin langsung Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria.

Dian yang sejak tiga hari lalu di NTB mengatakan, tindakan yang dilakukan KPK tersebut merupakan pendampingan kepada Pemda KLU dalam hal penagihan pajak.

"Kita mau melakukan pendampingan kepada Pemda KLU menertibkan wajib wajib pajak nakal kita minta data yang besar-besar," kata Dian, Sabtu (16/3/2024).

Dian juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan tugasnya secara profesional, tidak melakukan main mata dengan para pemilik hotel tersebut. Sehingga apa yang menjadi kewajiban pemilik hotel bisa diselesaikan.

"Dari mana lagi penghasilan kalau tidak dari touris dan ini potensi besar tiap tahun ke Gili Tramena dari data yang kami terima setiap tahun hampir 700 ribu wisatawan," jelasnya.

Dian juga mengatakan jika wajib pajak tersebut masih membandel tidak mau membayar pajak setelah diberikan peringatan, bisa saja diancam pidana karena melakukan penggelapan uang pajak pengunjung.

"Bisa saja sampai ditutup usahanya, bisa saja ujung ujungnya korupsi, kalau di kami masih ada yang bandel minta Pemda kawal lapor dugaan pidana penggelapan pajak," pungkasnya.

Dari data yang diterima KPK dari 10 hotel yang disegel di Kawasan Gili Trawangan dan Gili Air nilai tunggakan pajak mencapai Rp8 miliar, sementara empat hotel yang disita di kawasan Pemenang Kabupaten Lombok Utara nilai tunggakan pajak mencapai Rp5 miliar lebih.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved