Wisata Lombok

KPK Atensi Pengelolaan Lahan di Kawasan Gili Trawangan

Status pengelolaan lahan di kawasan Gili Trawangan menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Korsup KPK Bidang Pencegahan Wilayah V Dian Patria yang datang ke NTB untuk mendampingi proses pelepasan lahan di kawasan Gili Trawangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Status pengelolaan lahan di kawasan Gili Trawangan menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pasalnya hingga saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dicabut beberapa tahun lalu belum menemukan kejelasannya.

Korsup KPK Bidang Pencegahan Wilayah V Dian Patria mengatakan, kedatangannya ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan persoalan pengelolaan lahan Gili Trawangan bisa segera dituntaskan.

Baca juga: Investor Hotel di Gili Trawangan Gugat Gubernur NTB Rp12 Miliar

Apalagi saat ini status lahan di tempat tersebut masih menjadi kawasan konservasi hutan dan dalam tahap pelepasan menjadi kawasan pariwisata, sehingga penerbitan HGU oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) belum dilakukan.

"Dengan status kawasan hutan, tidak berani mengeluarkan sertifikat (HGU) tanpa ada hak, sejauh yang saya tangkap masih dalam tahap pelepasan," kata Dian, Rabu (13/3/2024).

KPK juga mendorong Pemerintah NTB untuk segera menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan tersebut, setelah Pemprov NTB menuntaskan RTRW barulah akan ditindak lanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan mengatakan, kehadiran KPK ke NTB untuk mendampingi proses pelepasan lahan di kawasan Gili Trawangan, dari semula Kawasan Konservasi Hutan menjadi Kawasan Pariwisata.

Baca juga: Duduk Perkara Hotel di Gili Trawangan Gugat Gubernur NTB Rp12 Miliar Wanprestasi Kerja Sama Lahan

"Karena selama itu belum selesai, maka HGB yang sudah diajukan ke BPN ini tidak bisa terbit, disitu daerah yang akan rugi tanpa adanya HGB tidak bisa bikin izin, otomatis daerah tidak bisa menarik apapun dari situ," kata Rudi.

Saat ini, kondisi kawasan tersebut kata Rudi sudah bisa menujukan pertumbuhan ekonomi dari tahun 2022 bisa mendatangkan Rp500 juta, pada tahun 2023 bisa naik sampai Rp1 miliar, namun masih terkendala status lahan dikawasan tersebut sehingga para investor ragu untuk melakukan investasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved