Polres Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Soromandi, Bawa Senjata hingga Kartu Pers

Penangkapan SD berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba yang dilakukan oleh terduga di wilayah Soromandi.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polres Bima
SD terduga pengedar sabu-sabu saat ditangkap tim Polres Bima. Dia diamankan bersama senjata airsoft gun, kartu wartawan, dan sejumlah uang tunai. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polres Bima menangkap SD (31), terduga pengedar narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram. Dari tangan pria asal Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Bima ini petugas menemukan sejumlah uang tunai, ID card pers, dan pistol jenis airsoft gun lengkap dengan peluru dan gas.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo membenarkan, penangkapan SD (31), terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Rabu (20/3/2024), sekira pukul 02.00 Wita, dini hari.

"Benar kami telah mengamankan saudara SD dengan barang bukti 4,80 gram narkoba jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya, diamankannya terduga sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolres Bima.

Penangkapan SD berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba yang dilakukan oleh terduga di wilayah Kecamatan Soromandi.

Baca juga: Menengok Keberadaan Langgar Melayu Kuno di Kota Bima yang Kini Berumur 416 Tahun

Selanjutnya, Satreskoba dan personelnya melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga usai melakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi itu.

"Tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP," terang Eko.

Saat diamankan polisi langsung menggeledah badan SD dan TKP, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 22 poket narkoba siap edar dengan berat bruto 4,80 gram.

Dari tangannya polisi juga menemukan satu pucuk pistol airsoft gun lengkap dengan peluru dan gas, uang tunai Rp 3.100.000, kartu ID press atau wartawan dan barang bukti lainnya.

"Saat ini saudara SD bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Atas peristiwa ini, Eko meminta masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bima.

"Narkoba adalah musuh kita bersama dan untuk memberantasnya kita harus perangi bersama demi generasi," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved