Berita Mataram
Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Dompu Diduga Bandar Narkoba, Sita 2,8 Kilogram Ganja
Tersangka merupakan bandar narkoba karena sudah lima kali menerima paket narkoba dari rekannya yang berada di Sumatera
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mahasiswa asal Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu insial NKS (26) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mataram saat menerima kiriman paket berisi paket ganja dari Pulau Sumatera.
NKS diamankan di kosnya di Kelurahan Pagesangan Kota Mataram pada Senin (18/3/2024).
Turut disita dua paket ganja seberat 2,8 Kg dalam bentuk batang daun kering.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba karena sudah lima kali menerima paket narkoba dari rekannya yang berada di Sumatera.
Baca juga: BNNP NTB Tangkap 17 Pengedar Narkoba Dalam 3 Bulan, Sita 4,4 Kg Ganja dan 57 Gram Sabu
"Kami menerima informasi bahwa ada paket yang dicurigai yang dikirim dari luar daerah. Barang tersebut kemudian kami ikuti sampai akhirnya menemukan pelaku NKS ini," kata Ariefaldi, Kamis (21/3/2024).
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Suputra mengatakan, tersangka tersebut pada tahun 2023 menerima paket pertamanya seberat 1 Kg, kemudian paket kedua 1,5 Kg, paket ketiga 2 Kg.
Sementara paket ke empatnya diterima pada 12 Maret 2024 seberat 1 Kg dan terakhir pada 14 Maret seberat 2 Kg.
Baca juga: BNNP NTB Tangkap 2 Remaja di Mataram, Petani Ganja dan Pengedar
"Tersangka ini menjual paket ganja ini di wilayah Kota Mataram dan Sumbawa, memiliki jaringan di Kabupaten Dompu sebagaimana asal tersangka," kata Suputra.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar, juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup paling singkat 20 tahun penjara denda minimal Rp1 miliar maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.
(*)
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Disdik Kota Mataram Belum Berani Eksekusi Anggaran Pengadaan Chromebook Rp1,1 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Jadikan Kampung Nelayan Bintaro sebagai Sumber Peningkatan PAD |
![]() |
---|
GMNI Kota Mataram Kirim Eksaminasi Putusan, Serukan Penyelesaian Konflik Organisasi secara Internal |
![]() |
---|
Ketua PPDI NTB Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.