Distambun NTB Klaim Aturan Beli Pupuk Subsidi Wajib Pakai KTP Bukan untuk Mempersulit

pembelian pupuk menggunakan KTP juga sesuai dengan luas lahan yang dimiliki seperti tercantum di aplikasi E-RDKK

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Taufik Hidayat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah menerapkan sistem pembelian pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemilik KTP terlebih dahulu didaftarkan melalui aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Taufik Hidayat menjelaskan, penggunaan KTP dalam pembelian pupuk bersubsidi untuk meminimalisir penyalahgunaan.

Dia membantah penggunaan KTP akan mempersulit petani pada saat pembelian pupuk bersubsidi.

"Tidak mempersulit, orang punya KTP semua, justru ini cara pemerintah mengeliminir penyalahgunaan pupuk," kata Taufik, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Pupuk Subsidi Picu Konflik Tiap Tahun, Kinerja Pemerintah Kabupaten Bima dan KPPP Jadi Sorotan

Taufik mengatakan pembelian pupuk menggunakan KTP juga sesuai dengan luas lahan yang dimiliki seperti tercantum di aplikasi E-RDKK.

Kuota pupuk untuk NTB pada tahun 2024 mengalami peningkatan secara persentase sebesar 52,73 persen, meskipun secara jumlah mengalami pengurangan.

Taufik mengatakan terjadi perubahan musim panen di NTB akibat dari El Nino.

Diperkirakan panen raya akan berlangsung akhir Maret hingga awal April.

Untuk mengantisipasi kekurangan air untuk pertanian, Kementerian Pertanian akan memberikan ribuan pompa air kepada kelompok tani.

Setiap satu unit pompa air bisa mengairi 10 hektare lahan pertanian.

"Diberikan ke daerah yang ada sumber air, jadi kalau ada 50 hektare berarti ada 5 pompa air yang diberikan," kata Taufik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved