Disebut Kecolongan Soal Pendapatan Retribusi Pelabuhan Bangsal, Pemprov NTB: Perda Belum Ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pendapatan dari pengelolaan pelabuhan menuju tiga Gili itu tidak masuk kas Pemprov NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
KPK menemukan penghasilan dari pelabuhan penghubung tiga Gili itu tidak sepeser pun masuk ke kas Pemprov NTB sejak dialihkan dari Kemenhub tahuun 2023 lalu.
"Mestinya pemasukan tetap ada, misalnya pas kapal masuk, parkir dan jasa tambat kapal itu tidak ada pungutan, kita tanya dengan staf provinsi mereka tidak bisa jawab," kata Korsup KPK wilayah 5 Dian Patria, Sabtu (16/3/2024).
Dian menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara justru mengambil keuntungan dengan menarik uang retribusi sebesar Rp20 ribu per kepala yang dititipkan ke operator kapal yang tertuang dalam Perda.
Selain itu ada pungutan lain sebesar Rp10 ribu per kepala.
Inilah yang menjadi alasan KPK meminta agar Inspektorat Provinsi NTB segera melakukan audit.
Dian meminta agar persoalan ini tidak terus dibiarkan karena akan menambah persoalan.
Dia juga meminta agar Pemerintah NTB segera membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Pemenang (Bangsal).
"Nanti kita akan bicara juga dengan Akacindo (Asosiasi Kapal Cepat Indonesia) juga yang dari Bali di tiket itu siapa titip apa, jangan sampai ada pungutan," kata Dian.
Sehingga tujuan pungutan seperti yang dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dulu bisa kembali diterapkan, dan Pelabuhan Bangsal bisa memberikan pemasukan untuk daerah.
(*)
Prakiraan Cuaca di Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan 18 September |
![]() |
---|
Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
![]() |
---|
Polisi Kantongi Hasil DNA Mahasiswi Korban Kekerasan di Pantai Nipah, Kekasih Korban Diperiksa |
![]() |
---|
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp9,2 Miliar ke KPK, Mengaku Korban Penipuan Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.