Disebut Kecolongan Soal Pendapatan Retribusi Pelabuhan Bangsal, Pemprov NTB: Perda Belum Ditetapkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pendapatan dari pengelolaan pelabuhan menuju tiga Gili itu tidak masuk kas Pemprov NTB.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
Pelabuhan Bangsal, Pemenang, Lombok Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pendapatan dari pengelolaan pelabuhan menuju tiga Gili itu tidak masuk kas Pemprov NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara soal pungutan retribusi Pelabuhan Bangsal, Pemenang, Lombok Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pendapatan dari pengelolaan pelabuhan menuju tiga Gili itu tidak masuk kas Pemprov NTB.

Padahal, Kementerian Perhubungan sudah menyerahkan pengelolaannya ke Pemprov NTB.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Faozal mengatakan, hal itu terjadi karena penetapan Peraturan Daerah (Perda) soal retribusi daerah baru disahkan Januari lalu sehingga kini menunggu penetapan.

Baca juga: KPK Desak Inspektorat NTB Audit Pengelolaan Pelabuhan Bangsal Lombok Utara

"Bappeda sudah memberikan target besaran retribusi terbaru. Target kita Rp1,2 miliar di Pelabuhan Bangsal," kata Faozal, Senin (18/3/2024).

Mantan Kadis Pariwisata NTB itu mengatakan, setidaknya ada tiga sumber retribusi dari pelabuhan yang melayani penyeberangan tiga gili tersebut yakni dari jasa tambat kapal, jasa masuk ke Gili, dan jasa parkir kapal.

Sementara saat ini Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah memberlakukan sistem one gate payment kepada para wisatawan, hal tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Lombok Utara terkait retribusi pajak daerah.

Para wisatawan dikenakan biaya retribusi Rp20 ribu yang dibayarkan kepada operator kapal.

Baca juga: Alasan Pemda Lombok Utara Libatkan KPK Tagih Pajak Hotel, Bantah Tidak Digengar Pemilik Hotel

Meski demikian, Faozal mengklaim hal itu tidak menjadi masalah.

Penjabat Sekretaris Daerah NTB Ibnu Salim mengaku belum bisa melakukan audit seperti yang diminta KPK.

Alasannya karena sampai saat ini belum ada pungutan yang dilakukan Provinsi NTB.

"Bagaimana mau diaudit belum dipungut, nanti kita jelaskan ke KPK," kata pejabat yang juga Inspektur Provinsi NTB ini.

KPK Desak Audit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengaudit pengelolaan Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved