Disebut Kecolongan Soal Pendapatan Retribusi Pelabuhan Bangsal, Pemprov NTB: Perda Belum Ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pendapatan dari pengelolaan pelabuhan menuju tiga Gili itu tidak masuk kas Pemprov NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara soal pungutan retribusi Pelabuhan Bangsal, Pemenang, Lombok Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pendapatan dari pengelolaan pelabuhan menuju tiga Gili itu tidak masuk kas Pemprov NTB.
Padahal, Kementerian Perhubungan sudah menyerahkan pengelolaannya ke Pemprov NTB.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Faozal mengatakan, hal itu terjadi karena penetapan Peraturan Daerah (Perda) soal retribusi daerah baru disahkan Januari lalu sehingga kini menunggu penetapan.
Baca juga: KPK Desak Inspektorat NTB Audit Pengelolaan Pelabuhan Bangsal Lombok Utara
"Bappeda sudah memberikan target besaran retribusi terbaru. Target kita Rp1,2 miliar di Pelabuhan Bangsal," kata Faozal, Senin (18/3/2024).
Mantan Kadis Pariwisata NTB itu mengatakan, setidaknya ada tiga sumber retribusi dari pelabuhan yang melayani penyeberangan tiga gili tersebut yakni dari jasa tambat kapal, jasa masuk ke Gili, dan jasa parkir kapal.
Sementara saat ini Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah memberlakukan sistem one gate payment kepada para wisatawan, hal tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Lombok Utara terkait retribusi pajak daerah.
Para wisatawan dikenakan biaya retribusi Rp20 ribu yang dibayarkan kepada operator kapal.
Baca juga: Alasan Pemda Lombok Utara Libatkan KPK Tagih Pajak Hotel, Bantah Tidak Digengar Pemilik Hotel
Meski demikian, Faozal mengklaim hal itu tidak menjadi masalah.
Penjabat Sekretaris Daerah NTB Ibnu Salim mengaku belum bisa melakukan audit seperti yang diminta KPK.
Alasannya karena sampai saat ini belum ada pungutan yang dilakukan Provinsi NTB.
"Bagaimana mau diaudit belum dipungut, nanti kita jelaskan ke KPK," kata pejabat yang juga Inspektur Provinsi NTB ini.
KPK Desak Audit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengaudit pengelolaan Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
KPK menemukan penghasilan dari pelabuhan penghubung tiga Gili itu tidak sepeser pun masuk ke kas Pemprov NTB sejak dialihkan dari Kemenhub tahuun 2023 lalu.
"Mestinya pemasukan tetap ada, misalnya pas kapal masuk, parkir dan jasa tambat kapal itu tidak ada pungutan, kita tanya dengan staf provinsi mereka tidak bisa jawab," kata Korsup KPK wilayah 5 Dian Patria, Sabtu (16/3/2024).
Dian menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara justru mengambil keuntungan dengan menarik uang retribusi sebesar Rp20 ribu per kepala yang dititipkan ke operator kapal yang tertuang dalam Perda.
Selain itu ada pungutan lain sebesar Rp10 ribu per kepala.
Inilah yang menjadi alasan KPK meminta agar Inspektorat Provinsi NTB segera melakukan audit.
Dian meminta agar persoalan ini tidak terus dibiarkan karena akan menambah persoalan.
Dia juga meminta agar Pemerintah NTB segera membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Pemenang (Bangsal).
"Nanti kita akan bicara juga dengan Akacindo (Asosiasi Kapal Cepat Indonesia) juga yang dari Bali di tiket itu siapa titip apa, jangan sampai ada pungutan," kata Dian.
Sehingga tujuan pungutan seperti yang dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dulu bisa kembali diterapkan, dan Pelabuhan Bangsal bisa memberikan pemasukan untuk daerah.
(*)
Prakiraan Cuaca di Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan 18 September |
![]() |
---|
Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
![]() |
---|
Polisi Kantongi Hasil DNA Mahasiswi Korban Kekerasan di Pantai Nipah, Kekasih Korban Diperiksa |
![]() |
---|
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp9,2 Miliar ke KPK, Mengaku Korban Penipuan Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.