Berita Lombok Timur

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Santri

Putusan terhadap terdakwa masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan pidana penjara selama 19 tahun

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur inisial SS terdakwa kasus persetubuhan anak digiring ke ruang tahanan Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan hukuman terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur inisial SS dalam kasus persetubuhan anak.

Ketua majelis hakim Syamsudin Munawir didampingi hakim anggota M. Nur Salam dan Abdi Rahmansyah menyatakan SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Modusnya yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan yang membujuk anak untuk melakukan perbuatan asusila dengannya secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Syamsudin dikonfirmasi Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Kapolres Lombok Timur Ungkap Ada Tiga Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Lingkungan Ponpes

Selain itu, terdakwa SS juga dijatuhi denda sejumlah Rp3 miliar.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada korban anak sebesar Rp. 39.295.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rosyid mengatakan putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan.

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan 19 tahun penjara.

“Dengan demikian terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved