Berita Lombok Timur
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Santri
Putusan terhadap terdakwa masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan pidana penjara selama 19 tahun
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan hukuman terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur inisial SS dalam kasus persetubuhan anak.
Ketua majelis hakim Syamsudin Munawir didampingi hakim anggota M. Nur Salam dan Abdi Rahmansyah menyatakan SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Modusnya yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan yang membujuk anak untuk melakukan perbuatan asusila dengannya secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Syamsudin dikonfirmasi Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Kapolres Lombok Timur Ungkap Ada Tiga Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Lingkungan Ponpes
Selain itu, terdakwa SS juga dijatuhi denda sejumlah Rp3 miliar.
“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada korban anak sebesar Rp. 39.295.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rosyid mengatakan putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan.
Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan 19 tahun penjara.
“Dengan demikian terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya.
(*)
UPPA Lombok Timur Minta Pihak Sekolah Tak Mengeluarkan 2 Anak Viral yang Komentari MBG |
![]() |
---|
Oknum Guru ASN Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Lombok Timur Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Petani di Lotim Khawatir Lahan Perkebunan Rusak Akibat Aktivitas Tambang Galian C |
![]() |
---|
Ditolak Warga dan Mahasiswa, Sekolah Garuda Batal Dibangun di Kebun Raya Lemor |
![]() |
---|
Satpol PP Lombok Timur Tutup Proyek Penginapan Diduga Ilegal di Perbukitan Sembalun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.