Pemilu 2024

KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK, Bawaslu NTB Ingatkan Jangan Lakukan Aktivitas Apapun

Bawaslu menyarankan agar seluruh logistik Pemilu 2024 ditempatkan di lokasi yang aman sesuai peraturan yang berlaku

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
SURYA/PURWANTO
Sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK), Saksi Partai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan instruksi untuk menunda sementara proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan instruksi untuk menunda sementara proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).

Alasannya, Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami gangguan.

Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pengawasan, Parmas dan Humas Hasan Basri mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat instruksi kepada PPK melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk tidak melakukan aktivitas apapun.

"Ketika ini dihentikan seluruh proses tidak ada yang boleh berjalan di situ apapun bentuknya," kata Hasan, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Sirekap Error hingga Dugaan Manipulasi Data Membuat Rapat Pleno Pemilu di Lombok Timur Tertunda

Bawaslu juga menyarankan agar seluruh logistik Pemilu 2024 ditempatkan di lokasi yang aman sesuai peraturan yang berlaku.

"Hasil pemantauan kami Alhamdulillah kotak suara sudah ditempatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam keadaan tersegel," lanjut Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu.

Bawaslu NTB mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk tidak mengeluarkan hasil penghitungan di luar hasil penghitungan KPU untuk menjaga kondusifitas selama tahapan rekapitulasi.

KPU Provinsi NTB di sisi lain hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait batas penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved