Banjir Bima

Pemkot Bima Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima Gufran mengatakan, setelah dua kali banjir Pemkot Bima menetapkan status darurat bencana.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Petugas kepolisian membantu warga membersihkan lumpur sisa banjir di jalur Kecamatan Mpunda-Rasane Barat, Sabtu (10/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Keputusan tersebut ditetapkan sesuai hasil rapat, Sabtu (10/2/2024).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima Gufran mengatakan, setelah dua kali banjir Pemkot Bima menetapkan status darurat bencana.

Kota Bima juga menjadi salah satu daerah yang rawan bencana, terutama banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor.

"Perubahan iklim membawa dampak bencana baik hedrometereoligis basah dan kering di Kota Bima," terangnya.

Ia melanjutkan bencana hedrometereologi basah berupa banjir terjadi dua hari berturut di Kota Bima. Banjir pertama terjadi pada Kamis 8 Februari dan Jumat 9 Februari 2024, hal menyebabkan 3.087 KK dan 8.961 jiwa terdampak.

Baca juga: Banjir Terjadi di 5 Kecamatan Kota Bima, BPBD Sebut 8.961 Jiwa Terdampak

"Dasar penetapan status ini dua kali kejadian (banjir) berturut-turut dan rilis BMKG," tambahnya.

Status tanggap darurat ini berlaku tujuh hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 14 Februari 2024.

Kondisi saat ini, warga dan BPBD tengah melakukan pembersihan lokasi yang terdampak banjir.

"Kami juga tengah memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari air bersih, sandang, pangan, serta pelayanan kesehatan masyarakat terdampak," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved