Banjir Bima
Kabupaten Bima Tetapkan Status Tanggap Bencana Hidrometerologi Selama 14 Hari
Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometerologi selama selama 14 hari
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometerologi selama selama 14 hari.
Penetapan itu mulai berlaku sejak Selasa (24/12/2024) hingga Senin (6/1/2025).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Isyrah, mengatakan, berdasarkan rapat bersama pemerintah ditetapkan Kabupaten Bima status tanggap darurat bencana hidrometerologi.
"Iya kemarin dalam rapat koordinasi yang dipimpin pak Wabub ditetapkan status tanggap darurat," Rabu (25/12/2024).
Ia menyebut, jika dampak bencana banjir seperti banjir sebelumnnya tanggap darurat bisa saja diperpanjang.
"Biasa sampai 3 bulan," sambungnya.
Ia menghibau kepada seluruh masyarakat tetap waspada terhadap cuaca ekstrim serta bencana yang terjadi seperti banjir bandang, angin puting beliung dan tanah longsor, kekeringan serta wabah penyakit rabies.
"Harap segera melapor langsung ke BPBD Kabupaten BIMA, kantor camat, kantor desa ataupun melalui Babinsa dan Babinkatimas setempat," pungkasnya.
Baca juga: 12 Kelurahan di Kota Bima Kembali Terendam Banjir
Di Kota Bima, BPBD NTB juga mencatat banjir merendam sejumlah desa di empat kecamatan.
Adapun rinciannya Kecamatan Rasanae Timur, melputi Kelurahan. Dodu dan Nungga, Kecamatan Raba meliput Kelurahan Penaraga, Kendo dan Ntobo, kemudian Kecamatan Mpunda meliputi Kelurahan Lewirato, Sadia, Mande dan Manggemaci.
Sementara Kecamatan Rasanae Barat meliputi Kelurahan Pane, Paruga dan Dara.
Selain merendam rumah warga, banjir juga merendam lahan pertanian milik warga yang dekat dengan bantaran sungai.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.