Pemilu 2024

Divonis Bersalah karena Kampanyekan Istri, Kades Langko: Seharusnya Saya Dibebaskan

Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Desa Langko Mawardi (baju merah) berjalan keluar meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024). Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Desa Langko Mawardi menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram atas perkara Tindak Pidana Pemilu (Tippilu), Senin (5/2/2024).

Mawardi dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah di grup Whatsapp dan Facebook.

Nimatul Fajriah merupakan Caleg PKB untuk DPRD Lombok Barat Dapil Narmada - Lingsar di Pemilu 2024.

Mawardi menilai putusan hakim tidak adil.

Baca juga: Kades Langko Mawardi Divonis Penjara 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta karena Terbukti Kampanyekan Istri

Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sementara keterangan ahli dari kami dan saksi-Saks dari kami tidak dipertimbangan, saya kecewa dan seharusnya saya dibebaskan," kata Mawardi.

Meski demikian Mawardi mengaku masih pikir-pikir dengan upaya hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

"Masih pikir pikir dulu," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Semanasa menyatakan dalam amar putusannya yakni menyatakan Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu (Tippilu).

Baca juga: Kampanyekan Istri yang Nyaleg, Nasib Oknum Kades di Lombok Barat di Ambang Persidangan

Hal itu sesuai dengan dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, sebagai kepala desa dan sengaja melakukan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu," kata , Senin (5/2/2024).

Atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan pidana badan dan pidana denda.

"Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 1 juta," ucapnya.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka wajib diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved