Pemilu 2024

Divonis Bersalah karena Kampanyekan Istri, Kades Langko: Seharusnya Saya Dibebaskan

Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Desa Langko Mawardi (baju merah) berjalan keluar meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024). Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat. 

Sementara JPU sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan 1 bulan.

Dalam perkara ini, Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai PKB Dapil 5 Narmada Lingsar.

Antara lain, membagikan gambar Nimatul Fajriah disertai ajakan untuk memilih ke grup Whatsapp 'Diskusi Lintas Generasi' pada Selasa (5/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).

Selain, Mawardi mengunggah gambar dan ajakan yang sama melalui akun Facebook.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved