Pemilu 2024
Divonis Bersalah karena Kampanyekan Istri, Kades Langko: Seharusnya Saya Dibebaskan
Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Desa Langko Mawardi (baju merah) berjalan keluar meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024). Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Sementara JPU sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan 1 bulan.
Dalam perkara ini, Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai PKB Dapil 5 Narmada Lingsar.
Antara lain, membagikan gambar Nimatul Fajriah disertai ajakan untuk memilih ke grup Whatsapp 'Diskusi Lintas Generasi' pada Selasa (5/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Selain, Mawardi mengunggah gambar dan ajakan yang sama melalui akun Facebook.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.