Berita Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Susun 14 Ranperda Pembentukan Desa, Ini Daftar Desa yang Dimekarkan Tahun 2024!

DPRD Lombok Tengah menggodok Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran desa.

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana. DPRD Lombok Tengah menggodok Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran desa. 

8. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur.

9. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur.

10. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur.

11. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Mentokok Selanglet Kecamatan Praya Barat.

12. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat.

13. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat.

14. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Jangkih Jawa Kecamatan Praya Barat.

15. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang.

16. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Benue Kecamatan Batukliang.

17. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang.

18. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang.

19. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut.

20. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved