Berita Bima

Heboh Guru SD di Bima Dipecat Via WA, Klarifikasi Kepala Sekolah: Salah Paham Dia

Verawati sudah belasan tahun mengabdi di SD Inpres Kalo Desa Pai Bima sebagai guru honorer

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi. Para guru honorer berkumpul di depan ruang ujian setelah menjawab soal-soal tes kompetensi PPPK Guru NTB 2021, di SMAN 1 Mataram, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Viral di media sosial soal guru honorer SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Verawati dipecah pihak sekolah lantaran ijazahnya.

Verawati mengaku kesal karena pemecatan itu disampaikan melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/1/2024) padahal dirinya sudah mengabdi selama 18 tahun.

Kepala SD Inpres Kalo di Desa Pai Jahara Jainudin menjelaskan Verawati memang sudah belasan tahun mengabdi di SD Inpres Kalo Desa Pai, namun yang bersangkutan pernah absen selama satu tahun lebih.

Selama menjadi guru pendamping untuk Kelas IV, Verawati dikenal malas lantaran sibuk mengurus rumah tangga dan bertani.

"Kenapa saya berani katakan itu, saya pegang absen juga, saya kepala sekolah," tegasnya, dikutip via Tribunnews.com, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: UM Bima dan Mahasiswa Korban Penganiayaan Sepakat Damai

Tahun 2023, ungkap dia, setelah menerima gaji pada Agustus, Verawati langsung meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah selama empat bulan.

Baru kembali mengajar beberapa hari lalu sebelum mendapat pemberitahuan dikeluarkan dari sekolah via WA.

"Baru masuk ketika ada pencarian dana BOS saja. Setelah itu malas lagi, dia lebih mementingkan kepentingan di rumah bertani daripada harus masuk mengajar," kata Jahara.

Kronologi Viral Chat Disebut Pemecatan

Menurut Jahara, Verawati tidak dipecat karena sampai hari ini yang bersangkutan masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Baca juga: Soal Pemotongan Gaji Guru Honorer, DPRD Lombok Timur akan Panggil Kadis Dikbud

Pesan WhatsApp berisi pemberitahuan agar yang bersangkutan berkantor di UPT Dikbudpora Wera sesuai ijazah yang dimilikinya itu, imbuhnya, merupakan hasil rapat dengan Dikbudpora Kabupaten Bima.

Dia mengakui narasi yang digunakan dan cara penyampaiannya keliru karena terpancing emosi akibat guru-guru belum ada yang datang mengajar di sekolah, termasuk Verawati.

"Maaf, Pak ya, saya salah penyampaian itu. Saya itu hanya menyampaikan hasil rapat dengan kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten hari Kamis kemarin. (Verawati) Disuruh ngantor di dinas Dikpora Kecamatan Wera," kata Jahara.

Jahara menceritakan, pada Jumat, Verawati baru tiba di sekolah sekitar pukul 08.00 Wita, tak lama setelah menerima pesan pemberitahuan via WhatsApp.

Ia kemudian meminta Verawati agar segera berkoordinasi dengan UPT Dikbudpora Wera, sebab keputusan rapat menyatakan bahwa guru dengan ijazah D2 harus berkantor di sana atau menjadi Tenaga Kependidikan (Tendik) di SD Inpres Kalo Desa Pai.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved