Berita Lombok Tengah
DPRD Lombok Tengah Susun Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang mulai dilakukan.
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang mulai dilakukan.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli di Praya mengatakan, kasus narkoba dinilai sangat tinggi terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu Bongkar Ada Napi Otaki Bisnis Narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong
"Ini dilakukan karena banyaknya kasus narkotika yang terjadi di Lombok Tengah dan sudah mulai meresahkan masyarakat," katanya di Praya, Minggu (21/1/2024).
Oleh karenanya, lanjut Supli, DPRD Lombok Tengah berinisiasi untuk membahas Ranperda untuk mengatasi persoalan ini agar tidak terus terjadi.
Menurutnya, sebenarnya korban penyalahgunaan narkoba disebut juga orang sakit yang perlu untuk diobati.
Cara pengobatan dengan dilakukan rehabilitasi agar para penyalahgunaan barang haram ini bisa berhenti.
"Cara pengobatan ialah murni dengan rehabilitasi, tapi selama ini para korban penyalahgunaan narkoba pada posisi penindakan oleh aparat penegak hukum. Seperti jika sudah menjadi tahanan dan narapidana, itu dianggap menjadi cara melakukan pencegahan. Padahal pencegahan dapat dilakukan dengan membentuk lembaga rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika ini," urai Supli.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 4 Kasus Narkoba Kakap
Pemkab bersama lembaga yang bersangkutan, aparat penegak hukum dan masyarakat akan bersinergi untuk penyusunan Ranperda ini termasuk untuk bagaimana menggalakkan rehabilitasinantinya.
Terkait biaya rehabilitasi, bisa dari pemerintah, swadaya masyarakat, dan para donatur akan banyak memberikan kontribusi.
"Kami pernah berkunjung ke lembaga rehabilitasi di Kabupaten Sleman. Biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur, sehingga apabila ada pendanaan dari masyarakat dan pemerintah, maka lembaga rehabilitasi di Lombok Tengah ini saya rasa akan lebih baik dari yang di Sleman, Yogyakarta atau lainnya. Ini penting untuk kita pikirkan demi menyelesaikan permasalahan narkotika ini," pungkas Supli.
(*)
2 Warga Kota Bima Digerebek Polisi, Tertangkap Basah Simpan Narkoba |
![]() |
---|
Tepis Isu Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Lapas Kelas IIB Selong Tingkatkan Standar Keamanan |
![]() |
---|
Polres Lombok Timur Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 87,61 gram Sabu dan 17,38 Gram Ekstasi |
![]() |
---|
Modus Selundupkan Narkoba lewat Dubur, 5 Warga Lombok Timur Diringkus BNNP NTB |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Narkoba yang Diungkap BNNP NTB Tahun 2023 Meningkat 25 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.