Berita NTB

Jumlah Kasus Narkoba yang Diungkap BNNP NTB Tahun 2023 Meningkat 25 Persen

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2023.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala BNNP NTB Kombes Pol Gagas Nugraha saat menyampaikan press rilis hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2023, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2023.

Pada tahun ini terjadi peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkapkan BNNP NTB yaitu 15 kasus, sementara pada tahun 2022 hanya 12 kasus atau 25 persen jumlah peningkatannya.

Baca juga: Kodim Bima Bekuk Jaringan Bandar Narkoba, Simpan Senjata Tajam dan Pistol Airsoft Gun

Dari jumlah kasus tersebut, BNNP mengamankan 26 tersangka sepanjang tahun 2023. Sementara barang bukti yang sudah berhasil diamankan diantaranya, narkoba jenis sabu-sabu 8,4 kilogram lebih banyak dari tahun sebelumnya 1,6 kilogram.

Sementara narkoba jenis ganja 6,7 kilogram naik sekitar 1.000 persen yang sebelumnya hanya 487,56 gram. Untuk pil ekstasi tahun ini mencapai 2.000 butir yang diamankan.

Kepala BNNP NTB Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, hasil pengungkapan terakhir BNNP NTB dilakukan pada 24 November lalu.

"Tim berhasil mengamankan lima orang dalam operasi ini," kata Gagas, Rabu (20/12/2023).

Diantaranya ZS (26) merupakan warga Desa Bagik Nyala Santri, Kecamatan Aikmel, RA (22) warga Desa Aikmel Timur, SA (29) warga Bagik Nyaka Santri, DH (41) warga Desa Aikmel Utara dan ZA (29) warga Desa Aikmel Timur.

Kelimanya memainkan peran yang berbeda yakni ZS dan RA berperan sebagai kurir keduanya diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam), keduanya akan menyeludupkan barang haram tersebut melalui dubur.

Baca juga: Dinas ke Mataram, Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Tertangkap Basah Bawa Pil Diduga Narkoba

Sementara SA sebagai penjemput ZS dan DH yang akan mengambil barang tersebut. Keempat pelaku mengaku mereka dikendalikan ZA.

Kelima tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 serta pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved