Berita NTB

Modus Selundupkan Narkoba lewat Dubur, 5 Warga Lombok Timur Diringkus BNNP NTB

BNNP NTB berhasil mengamankan dua kurir yang akan menyeludupkan narkoba dengan modus dimasukkan ke dalam dubur.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Enam tersangka kasus peredaran narkoba yang berhasil diamankan BNNP NTB. Lima di antaranya merupakan warga Lombok Timur, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan dua kurir yang akan menyeludupkan narkoba dengan modus dimasukkan ke dalam dubur.

Kedua tersangka diamankan pada Jumat 24 November 2023, sekira pukul 20.15 Wita di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.

Keduanya ZS dan RA warga Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang datang dari Medan menuju Lombok. Mereka diamankan saat tiba di Bizam.

Baca juga: 5 FAKTA Caleg PAN Lombok Tengah Pesta Sabu: Jadi Tersangka, Namanya Tetap Ada di Surat Suara

Jumlah barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka enam paket berisi kristal putih, yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 409,14 gram.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan BNNP NTB adalah lima unit smartphone dan dua unit sepeda motor.

Kepala BNNP NTB Kombes Pol Gagas Nugraha menjelaskan, setelah ditangkap dia tersangka tersebut kemudian BNNP melakukan pengembangan hasilnya berhasil menangkap tiga terduga pelaku lainnya.

Diantaranya SA warga Kecamatan Aikmel yang bertugas sebagai penjemput ZS. Sementara DH yang juga warga Kecamatan Aikmel merupakan pengambil dan penerima paket yang berasal dari Medan tersebut.

Tersangka lainnya adalah ZA warga Kecamatan Aikmel merupakan otak yang mengendalikan kedua kurir tersebut.

Baca juga: Jumlah Kasus Narkoba yang Diungkap BNNP NTB Tahun 2023 Meningkat 25 Persen

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya," kata Gagas, Rabu (20/12/2023).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 serta pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved