Berita Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah Ungkap Dua Pasal untuk Jerat Caleg PAN dan Enam Orang Pelaku Pesta Narkoba

Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani (44) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
(Pakai jilbab hitam) Baiq Ika Supariyani (44) saat dihadirkan Polres Lombok Tengah saat gelar konferensi pers di Mako Polres, Selasa (12/12/2023). Caleg PAN ini ditangkap saat pesta narkoba dengan enam orang lainnya. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani (44) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat saat gelar konferensi pers di Mako Polres, Selasa (12/12/2023).

Baiq Ika merupakan warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Dapil Praya dan Praya Tengah.

Perempuan kelahiran Praya 15 Juni 1979 ini, ditetapkan tersangka bersama empat pelaku lainnya yaitu Muhammad Mis'al Saqari (27), Saprudin (43), dan Edi Sutawan (40).

Baca juga: Polres Lombok Tengah Tetapkan Caleg PAN Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, Baiq Ika disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mencari keuntungan dari peredaran narkotika.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal yang sama juga dikenakan kepada Muhammad Mis'al Saqari karena memiliki peran yang sama dengan Baiq Ika yaitu Menerima dan menguasai Narkotika jenis sabu dari Saprudin.

Pasal yang sama dikenakan pula kepada Saprudin dan Edi Sutawan, namun keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda.

Baca juga: Sosok Caleg PAN Lombok Tengah yang Terjerat Narkoba: Single Parent, Punya 3 Anak

"Saprudin ini memberikan narkotika jenis sabu kepada Baiq Ika dan M Mis'al Saqari dan menjual narkotika jenis sabu kepada Edi Sutawan." beber Iptu Derpin.

"Sementara Edi Sutawan membeli narkotika jenis sabu kepada Saprudin dan menjual narkotika jenis sabu kepada Lalu Rahman Jayadi," sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Baiq Ika dan M Mis'al Saqari sebagai berikut:

1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol.l bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bersih (netto) 0,16 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved