Pemilu 2024

Nama Caleg PAN di Lombok Tengah Terjerat Kasus Narkoba Bakal Tetap Tertera di Surat Suara

Pembatalan nama daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Lombok Tengah apabila memenuhi sejumlah ketentuan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Polresta Mataram
Ilustrasil. Sabu-sabu yang disita anggota Satnarkoba Polresta Mataram, dalam penggerebekan, Jumat (3/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - KPU Lombok Tengah tidak menghapus nama perempuan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) BIA (40) yang ditangkap sedang pesta sabu-sabu dari daftar calon tetap (DCT).

Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan, pembatalan nama daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Lombok Tengah apabila memenuhi sejumlah ketentuan.

Antara lain, meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Penyuluh BNN NTB Ungkap Bahaya Narkoba, Sekali Coba Tidak Bisa Sembuh Selamanya

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya.

Serta diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.

Darmawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima administrasi pemberhentian dari Parpol pengusungnya.

"Jika pun Caleg tersebut terbukti, maka kami menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Baru lah KPU dapat melakukan pencarian," jelas Darmawan saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Kamis (7/12/2023).

Nama BIA akan tetap ada di surat suara sepanjang tidak diberhentikan partai yang mengajukan atau belum ada keputusan pengadilan.

Baca juga: Lindungi Pelajar dari Bahaya Narkoba, Wabup HM Nursiah Bentuk SANS hingga BNNK Lombok Tengah

Meskipun nantinya terbukti, maka KPU Lombok Tengah tidak bisa melakukan penggantian Caleg yang sudah masuk DCT.

"Surat suara sudah dicetak oleh KPU Lombok Tengah," ujarnya.

Sebelumnya BIA ditangkap saat pesta sabu-sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total, ada tujuh orang yang dibekuk Polres Lombok Tengah, Selasa dini hari (5/12/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengungkapkan selain BIA, para pelaku lain masing-masing berinisial ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, dan MAS (27) asal Kelurahan Prapen.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved