Isi Praperadilan Firli Bahuri di Kasus SYL: Minta Penyidikan Disetop, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Firli beralasan Sprindik kasus suap dari Menteri SYL tidak berdasar hukum sehingga penetapan tersangka dirinya tidak sah

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Gugatan, Firli Minta Hakim Perintahkan Irjen Karyoto Hentikan Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved