Isi Praperadilan Firli Bahuri di Kasus SYL: Minta Penyidikan Disetop, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Firli beralasan Sprindik kasus suap dari Menteri SYL tidak berdasar hukum sehingga penetapan tersangka dirinya tidak sah
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Gugatan, Firli Minta Hakim Perintahkan Irjen Karyoto Hentikan Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan di Balik Koperasi Tambang di NTB |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Main Belakang saat Pansel Pejabat |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Pemda NTB Tak 'Main Mata' soal Pengelolaan Dana Pokir Dewan |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji 2024: Gus Yaqut Hadiri Pemeriksaan di KPK, Bawa Map Biru |
![]() |
---|
Ratusan Warga Pati Jawa Tengah Berangkat ke Jakarta, Desak KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.