Kasus Kuota Haji 2024: Gus Yaqut Hadiri Pemeriksaan di KPK, Bawa Map Biru

Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, terkait penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
GUS YAQUT - Menteri Agama RI Yakut Cholil Qaumas saat ditemui di Taman Sangkareang Mataram, Selasa (26/12/2023). Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, terkait penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi.

Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Berdasarkan pantauan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.20 WIB dengan didampingi beberapa orang.

Ia tampak membawa sebuah map berwarna biru.

Saat disinggung wartawan mengenai isi dokumen tersebut, Yaqut menjelaskan bahwa dirinya tidak membawa berkas khusus untuk pemeriksaan.

“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK seperti dikutip dari Tribunnews.

Gus Yaqut juga menegaskan bahwa kehadirannya di lembaga antirasuah itu semata untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang ia ketahui.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi keterangan pers sebelum terbang ke Tanah Air dari Bandara Jeddah, King Abdul Aziz, Kamis (6/6/2023).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi keterangan pers sebelum terbang ke Tanah Air dari Bandara Jeddah, King Abdul Aziz, Kamis (6/6/2023). (TRIBUNNEWS.COM/DAYAT)

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 2024

Kasus yang sedang diselidiki KPK berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Artinya, tambahan 20.000 kuota seharusnya dialokasikan 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, KPK menduga pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional dengan skema 50:50.

Hal ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah reguler kehilangan hak berangkat haji.

Baca juga: Dialog Lengkap Manga Blue Lock Chapter 316 Bahasa Indonesia: Aku Di Sini!

Langkah KPK dalam Penyidikan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved