Isi Praperadilan Firli Bahuri di Kasus SYL: Minta Penyidikan Disetop, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Firli beralasan Sprindik kasus suap dari Menteri SYL tidak berdasar hukum sehingga penetapan tersangka dirinya tidak sah

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menyampaikan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Pensiunan jenderal bintang tiga ini meminta Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk menyatakan penyidikan kasus suap pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar menyebut alasannya bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Ian, Senin (11/12/2023) dikutip dari Tribunnews.

Selanjutnya, atas dasar penyidikan yang tidak sah tersbut maka penetapan Firli sebagai tersangka suap juga tidak sah.

"Kami memohn hakim mMengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.

Baca juga: Barisan Pakar Hukum di Sidang Praperadilan Firli Bahuri: Yusril Ihza Mahendra Hingga Mudzakkir

Pada sidang ini Firli didampingi sejumlah pakar hukum antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra; Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad.

Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita; Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Agus Sarono.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakkir; Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam penjelasan sebelumnya, Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.

"Dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum," kata salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Jokowi Teken Pengganti Sementara

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan”, Jumat (8/12/2023).

Di sisi lain dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved