Sekda Lombok Tengah Atensi Caleg PAN Terjerat Narkoba, Usulkan Kembali Pembentukan BNN-K

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya memberikan atensinya terkait kasus caleg PAN terjerat narkoba. Ia usulkan kembali pembentukan BNN-K.

|
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TrbunLombok.com/Sinto
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya memberikan tanggapannya serta atensinya terkait kasus caleg PAN yang terjerat kasus narkotika. 

"Iya informasi dugaan (caleg) nanti kami infokan ya setelah selesai penyelidikan," kata Derfin.

Selain ketuju pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening berisi sabu seberat 2.12 gram.

Kemudian tiga buah pipa kaca, tiga buah skop pipet plastik.

Lima buah korek api rangkaian kompor, dua buah gunting.

Dua buah rangkaian alat hisap (bong), satu buah pembersih kaca.

Satu buah HP kecil merek samsung, delapan buah HP, dan uang tunai Rp 1.445.000.

Baca juga: Rehabilitasi Pengguna Narkoba di BNN NTB Tidak Dipungut Biaya Sepeserpun

Update kasus

Polres Lombok Tengah masih menunggu hasil tes urine terhadap seorang caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah berinisial Baiq Ika Supriyani (44) yang tersangkut narkoba.

BIA bersama enam orang lainnya yang terciduk saat pesta sabu sebelumnya telah menjalani tes urine di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Hariono mengatakan, jika hasilnya positif maka pihaknya akan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Untuk masalah rehabilitasi nantinya dari BNN. Namun, kita masih melihat statusnya apakah pengedar atau hanya sebagai pemakai saja," jelas Iptu Hariono saat dikonfirmasi Tribun Lombok via telepon, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Nama Caleg PAN di Lombok Tengah Terjerat Kasus Narkoba Bakal Tetap Tertera di Surat Suara

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penetapan tersangka dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Hariono berharap masyarakat menghindari barang-barang berbahaya karena dapat merusak kesehatan, syaraf dan masa depan generasi penerus bangsa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved