Sekda Lombok Tengah Atensi Caleg PAN Terjerat Narkoba, Usulkan Kembali Pembentukan BNN-K
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya memberikan atensinya terkait kasus caleg PAN terjerat narkoba. Ia usulkan kembali pembentukan BNN-K.
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang calon legislatif (caleg) Lombok Tengah yang telah terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023).
Ia adalah Baiq Ika Supriyani dapil Praya-Praya Tengah nomor urut delapan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Baiq Ika tertangkap bersama bersama enam pelaku lainnya saat menggunakan sabu-sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan, caleg belum bisa mempresentasikan yang seharusnya masyarakat bebas dari narkoba.
"Sebelumnya ada yang sudah menjadi anggota Dewan. Sekarang ini calon anggota dewan. Ini tentunya menjadi warning bagi kita semua agar menghindari narkoba itu dimulai dari diri dan keluarga," jelas eks Kadis PUPR Lombok Tengah ini, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Sosok Caleg PAN Lombok Tengah yang Terjerat Narkoba: Single Parent, Punya 3 Anak
Ia kemudian meminta agar para orang tua dan sesama saudara saling memperhatikan keluarga intinya serta tidak boleh saling cuek. Menurutnya tidak bisa orang lain menggantikan peran penting sebuah keluarga.
Firman dalam kesempatannya turut menyinggung perihal pembentukan perangkat daerah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lombok Tengah (BNN-K) yang dahulunya memang pernah dicanangkan.
"Namun, hal itu tidak lanjut karena ada persoalan teknis. Di akhir tahun 2022 kami sempat melakukan komunikasi dengan BNN Provinsi untuk mengusulkan kembali pembentukan BNNK," jelas Lalu Firman.
Pihaknya hingga saat ini masih menunggu jawaban dari pusat dengan usulan tersebut. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan dan akan melakukan konfirmasi kembali dan berharap dapat disetujui.
Penangkapan caleg PAN

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap 7 orang yang pesta narkoba jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ketujuh pelaku tersebut, yakni ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, MAS (27) Kelurahan Prapen, dan Baiq Ika Supriyani (44) asal Kelurahan Praya.
Mereka ditangkap saat pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga pada Selasa dini hari (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.
Ironinya, dari tujuh pelaku tersebut, satu diantaranya perempuan berinisial BIA yang merupakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Iya informasi dugaan (caleg) nanti kami infokan ya setelah selesai penyelidikan," kata Derfin.
Selain ketuju pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening berisi sabu seberat 2.12 gram.
Kemudian tiga buah pipa kaca, tiga buah skop pipet plastik.
Lima buah korek api rangkaian kompor, dua buah gunting.
Dua buah rangkaian alat hisap (bong), satu buah pembersih kaca.
Satu buah HP kecil merek samsung, delapan buah HP, dan uang tunai Rp 1.445.000.
Baca juga: Rehabilitasi Pengguna Narkoba di BNN NTB Tidak Dipungut Biaya Sepeserpun
Update kasus
Polres Lombok Tengah masih menunggu hasil tes urine terhadap seorang caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah berinisial Baiq Ika Supriyani (44) yang tersangkut narkoba.
BIA bersama enam orang lainnya yang terciduk saat pesta sabu sebelumnya telah menjalani tes urine di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Hariono mengatakan, jika hasilnya positif maka pihaknya akan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Untuk masalah rehabilitasi nantinya dari BNN. Namun, kita masih melihat statusnya apakah pengedar atau hanya sebagai pemakai saja," jelas Iptu Hariono saat dikonfirmasi Tribun Lombok via telepon, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Nama Caleg PAN di Lombok Tengah Terjerat Kasus Narkoba Bakal Tetap Tertera di Surat Suara
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penetapan tersangka dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Hariono berharap masyarakat menghindari barang-barang berbahaya karena dapat merusak kesehatan, syaraf dan masa depan generasi penerus bangsa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.