Berita Mataram

Dewan Pengupahan Kota Mataram Putuskan UMK Mataram Naik Sebesar 3,35 Persen

Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan mengatakan, persentase kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kota.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,35 persen.

Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan mengatakan, persentase kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kota.

Baca juga: UMK Lombok Timur 2024 Bakal Lebih Tinggi dari UMP NTB

"Jadi angkanya Rp 2.685.000 atau naik sebesar Rp 85 ribu," kata Rudi, Jumat (24/11/2023).

Penetapan angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan menggunakan formulasi jumlah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan serapan tenaga kerja.

Hasil rapat tersebut akan diserahkan oleh Disnaker kepada Wali kota Mataram untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Provinsi yang akan menetapkan UMK yang sudah kita ajukan," kata Rudi.

Rudi berharap dengan kenaikan UMK tersebut, perusahaan berkomitmen membayarkan besaran upah kepada karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai sudah ditetapkan, tidak dijalankan," kata Rudi.

Kenaikan UMK di Kota Mataram tergolong tinggi, dari UMK sebelumnya Rp 2,5 juta. Namun, Rudi belum memastikan apakah kenaikan tersebut yang paling tinggi di NTB, sebab masih ada daerah yang belum menetapkan UMK.

Sementara itu UMK Mataram lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi NTB yang naik 3,06 persen, atau setara dengan Rp 72 ribu.

Kenaikan UMP dan UMK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2024 tentang Pengupahan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved