Berita Lombok Timur

UMK Lombok Timur 2024 Bakal Lebih Tinggi dari UMP NTB

UMK Lombok Timur 2024 akan naik lebih tinggi dari UMP NTB yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,44 juta

TribunTimur.com
Ilustrasi gaji pekerja. UMK Lombok Timur 2024 akan naik lebih tinggi dari UMP NTB yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,44 juta. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lombok Timur tahun 2024 akan merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB.

Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur sedang membahas besaran UMK 2024.

"Saat ini belum ada angka yang bisa kami sebutkan, karena acuan kabupaten yaitu provinsi harus sudah menetapkannya terlebih dahulu," ucap Kepala Dinas Disnakertrans, M. Khairi, Rabu (22/11/2023).

Ditegaskannya UMK Lombok Timur 2024 akan naik lebih tinggi dari UMP NTB.

Baca juga: UMP NTB 2024 Naik Rp72 Ribu Jadi Rp2,44 Juta

"Tidak boleh lebih rendah UMP kabupaten dari pada provinsi, harus naik memang tahun ini, di sana ada pembelaan negara terhadap masyarakat, dia harus naik," tegasnya.

Selain itu, kata dia, kenaikan UMP 2024 disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya inflasi yang saat ini tinggi mengakibatkan harga bahan pokok (Bapok) yang juga ikut mengalami kenaikan.

Adapun UMK Lombok Timur 2024 akan diumumkan selambatnya 27 November 2023.

"Undangan sudah kami konsep, dan kami juga undang dewan pengupahan, supaya berasal dari saran-saran masyarakat diwakili oleh dewan pengupahan tadi," jelasnya.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Aturan ini yang nantinya akan menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan selanjutnya akan diteruskan Kabupaten," demikian Khairi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved