Pj Gubernur NTB Lalu Gita Akui Telat Serahkan Rancangan KUA-PPAS ke Dewan

KUA PPAS Provinsi NTB 2024 seharusnya diserahkan paling lambat bulan Oktober 2023

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pj Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi (tiga dari kiri) menyerahkan rancangan KUA PPAS ke Ketua DPRD NTB Hj Bq Isvie Rupaeda, Selasa (14/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui adanya keterlambatan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi, dalam sambutannya di Sidang Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Selasa (14/11/2023).

KUA PPAS seharusnya diserahkan paling lambat bulan Oktober, namun baru diserahkan pada Jumat (10/11/2023).

"Bila kurang berkenan di awal saya mohon maaf, karena miskomunikasi dan mismanajemen akibat dari overload aktivitas," kata Miq Gita dalam sambutannya.

Miq Gita juga menyinggung Pj Sekda NTB H Fathurahman bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang terkesan tidak berani dalam mengambil keputusan penentuan KUA PPAS tersebut.

"Dalam proses pembahasan TAPD dan banggar bapak PJ Sekda terlalu santun kami memberikan keluasan untuk mengambil keputusan," kata Gita.

Dia menambahkan dalam pembahasan isi dari rancangan KUA PPAS mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk menuntaskan persoalan kemiskinan, stunting, inflasi, Pemilu dan Pilkada 2024.

"Pada KUA PPAS ini kita akan memberikan perhatian khusus apa yang sudah diperintahkan oleh pemerintah pusat," jelas Miq Gita.

Ketua DPRD Provinsi NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda tidak berkomentar banyak.

"Tanya eksekutif dia yang terlambat, kami sudah dua kali bersurat," kata Bq Isvie.

Meskipun terlambat Isvie optimis bisa menuntaskan rancangan KUA PPAS tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan. Sebagai informasi KUA PPAS tersebut akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri pada 30 November 2023. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved