Berita Lombok Timur

Janda dan Duda di Lombok Timur Bertambah Ribuan Per Tahun, Cerai Dipicu Masalah Ekonomi dan Cemburu

Perceraian di Lombok Timur rata-rata disebabkan persoalan perselisihan terus menerus antara pasangan

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Pengadilan Agama (PA) Selong Lombok Timur. Perceraian di Lombok Timur rata-rata disebabkan persoalan perselisihan terus menerus antara pasangan. 

Sementara penyebab kedua yaitu meninggalkan salah satu pihak, kemudian KDRT, faktor ekonomi karena tidak pernah diberikan nafkah, murtad, madat, dan judi.

Dari total 1.155 perkara perceraian yang disidangkan PA Selong pada tahun 2023 sebagian besar didominasi gugatan cerai yang dilayangkan istri.

"Sebanyak 917 perkara, sementara sisanya yaitu 238 merupakan cerai talak, atau yang sudah diceraikan oleh suami secara Agama," katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2022 lalu, total jumlah perkara yang diputuskan PA Selong sebanyak 1.314 perkara, 1.069 orang karena digugat cerai istri dan 245 perkara karena telah ditalak suami secara Agama.

"Hampir seluruh perkara rata-rata yang gugat istri, karena disebabkan perselisihan, tidak pernah diberikan nafkah, dan persoalan rumah tangga lainnya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved