Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman yang Dicopot MKMK
Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) secara tertutup melakukan pemilihan Ketua MK
TRIBUNLOMBOK.COM - Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, Kamis (9/11/2023).
Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) secara tertutup melakukan pemilihan Ketua MK usai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot Anwar Usman.
Mekanismenya, dalam rapat tertutup mengerucut dua nama sebagai kandidat Ketua MK, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Saya dan Pak Suhartoyo berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir.
Baca juga: Anwar Usman: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikitpun Membebani Diri Saya
"Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.
Adapun RPH ini digelar sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.
Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.
Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK berdasarkan putusan MKMK.
Baca juga: Pernyataan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Jabatan Milik Allah Hingga Fitnah Keji
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," katanya di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.
Selanjutnya, memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk dalam waktu paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.
Anwar Usman pun dilarang untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Anggaran: Anggaran MK Hanya Cukup Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 |
![]() |
---|
Hormati Putusan MK, Aji Rum Ajak Masyarakat Kota Bima Kembali Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.