MKMK: Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Langgar Kode Etik Soal Dissenting Opinion
Hakim MK Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) saat pembacaan putusan soal batas usia Capres-Cawapre
TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan etik terhadap sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Hakim MK Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) saat pembacaan putusan soal batas usia Capres-Cawapres.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.
Demikian juga mengenai dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.
Arief dinyatakan tidak disanksi terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang diputuskan pada 16 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: 9 Hakim MK Terbukti Langgar Kode Etik Soal Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan MKMK ini juga dijatuhkan kepada hakim konstitusi lain yaitu Sadli Isra.
"Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan diseenting opinion terhadap Hakim Terlapor tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly.
Meski demikian, Arief dan Saldi terbukti melanggar etik soal bocornya hasil Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.
"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.
Sehingga, Saldi dan Arief dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif buntut bocornya hasil RPH ke media massa.
Baca juga: Dari 21 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Diarahkan kepada Ketua MK Anwar Usman
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," ujar Jimly.
Sidang MKMK ini membahas pelanggaran kode etik hakim MK dalam menangani gugatan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Hal itu tertuang dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(Tribunnews.com)
Pakar Hukum Nilai Putusan MK soal PKPU Bisa Berlaku Otomatis |
![]() |
---|
12 Hakim di NTB Dilaporkan ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Masyarakat Pemerhati Konstitusi Kritik Putusan MKMK dalam Kasus Anwar Usman |
![]() |
---|
Putusan Sidang Dewas KPK: Firli Langgar Kode Etik dan Kode Perilaku, Disanksi Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Diduga Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.